Warga Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora Sodomi Akibat Kecanduan Film Porno

NASIONAL2 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – SM (42) warga Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, di amankan polisi akibat melakukan tindakan asusila dengan menyodomi 5 orang korban,

Warga Kecamatan Kedungtuban itu mengaku perbuatan cabulnya terhadap Lima orang korban di bawah umur bocah lantaran ia sering menonton film porno.

Lima orang korban sodomi yang dilakukan pelaku SM berusia antara 13 tahun hingga 15 tahun.

Berdasarkan informasi yang di dapat Infodesanews.com, perbuatan cabulnya diketahui setelah adanya laporan dari orangtua salah satu korban

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu sudah berjalan lama, dari lima orang korban yang di sodomi.

Baca juga –> https://blora.bromohosting.com/diusir-dari-kampung-halamam-terbukti-hamili-keponakan-sendiri/

Dikatakan dari lima orang korban nafsu bejatnya itu satu korban pertema dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD sampai kelas 6 SD (sekitar th 2013-2014), Pelaku melakukan pencabulan dengan cara sebelumnya bertamu dan tidur di rumah orang tua korban yang juga masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.

BACA SELENGKAPNYA :  Kapolda Jatim dan Mahasiswa Dialog Pelaksanaan Tugas Polri

“Pada saat korban tertidur, pelaku beraksi dengan cara memasukkan alat vitalnya (Penis) ke anus korban. Hal tersebut dilakukan pelaku terhadap korban hingga berkali kali.” kata Kapolsek Kedungtuban Polres Blora, Iptu Suharto, pada Infodesanews.com. Minggu (9 /2 /2020)

Pelaku melakukan nafsu bejatnya terhadap korban lainya dengan cara menciumi bibir dan meraba alat kelamin korban dengan mengancam dan selanjutnya pelaku menyodomi korban.

“Untuk menjalankan aksinya pelaku merayu korban dan akan membelikan jajan selanjutnya pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya dan mengancam agar tidak menceritakan terhadap orang tuanya.” ujar Iptu Suharto.

BACA SELENGKAPNYA :  ASN Tetap Kerja, Siswa Libur Sambil Daring di Rumah

Saat ini pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa Pakaian pelaku sebuah kaos panjang warna orange ada tulisan DIKLAT. celana pendek warna biru ada tulisan diadora, celana dalam warna biru, kaos warna abu abu, sarung bantal warna putih yang dipakai pelaku untuk membersihkan sperma setelah melakukan sex menyimpang.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenai Pasal : 81 ayat 1 UURI No. 23 tahun 2002 ttg. Perlindungan anak dan atau Pasal 292 Yo Pasal 65 KUHP,” pungkasnya.***Wahyu/Ar

banner 728x90