Komisioner KPU Tanggapi Anggota BPD Yang Lolos Berkas dan Tes CAT

NASIONAL186 Dilihat

LUTRA(SULSEL), INFODESANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara(Lutra) dinilai kecolongan dalam proses rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Diketahui KPU meminta berkas calon anggota BPD, Pendamping Desa, ASN, Honorer, aparat/perangkat desa menjadi anggota PPK, kenyataannya, kemarin, Senin(3/2/2020) ketika ada pengumuman Test Cat ada oknum anggota BPD dan Pendamping Desa serta para aparat Desa lolos tes merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Adalah Nurlela, anggota BPD Terpedo Jaya Kecamatan Sabbang Selatan, Lutra yang lolos berkas dan lolos tes CAT PPK itu.

Ketika media ini konfirmasi ke Kepala Desa Terpedo Jaya, Aris Mustamin membenarkan bahwa Nurlela itu warga Dusun Toledan Desa Terpedo Jaya Kecamatan Sabbang Selatan, itu anggota BPD.

DI temui Anggota KPU Lutra komisioner divisi Parmas dan SDM Rahmat, menjelaskan pada media ini, bahwa dalam penyeleksian menjadi anggota PPK, kami hanya melihat KTP dan nanti ei tahap tes wawancara kita akan tanya, dan syarat dokumen syarat calon akan kami periksa juga. Adapun tanggapan masyarakat kita akan klarifikasi saat wawancara,” tutur Rahmat pada media ini dikediamannya di Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang Selatan, Senin(3/2/2020) malam.

Untuk itu Rahmat berharap masyatakat Luwu Utara pro aktif dan berpartisipasi memasukkan tanggapan ke KPU, terkait calon anggora PPK yang dinyatakan lolos tes CAT.

“Dan bantu kami berikan informasi jika ada calon PPK yang dianggap tak bersyarat sesuai petunjuk rekrutmen PPK,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Panwascam Sabbang Selatan, Andhika mengaku sudah melaporkannya ke Bawaslu Luwu Utara, terkait anggota BPD yang lolos tes CAT,” tuturnya.

“Ditemui Sekda Lutra, Armiady di Warkop Indah Kantor Bupati mengatakan yang saya ingat hanya tujuh orang anggota BPD di Lutra kami keluarkan izin untuk ikut perekrutan calon anggota dan nama-namanya saya lupa,” katanya singkat.

Dijelaskannya bahwa, PNS bisa saja ikut serta setelah terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasannya8 langsung untuk ikut menjadi anggota PPK ini, untuk BPD ini izin dari Bupati,” tukas Sekda Lutra.

Sekadar diketahui bahwa, kebijakan regulasi terkait BPD menjadi wewenang Bupati dan Pendamping Desa wewenang Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa(PMD), dan ASN dari pimpinan langsungnya yakni Kepala Dinas.(yustus)