KPU Lutra Loloskan Anggota BPD Terpedo Jaya Calon Anggota PPK Test CAT

banner 728x90

LUTRA(SULSEL), INFODESANEWS – Syarat yang dikeluarkan KPU Lutra untuk calon anggta PPK harus ada izin dari pimpinannya atau atasannya.Seperti Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawarataan Desa (BPD), ASN menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2020 mengundang protes dan tanggapan masyarakat.

Hal ini dibenarkan Kepala Desa Terpedo Jaya, Aris Mursalim pada media ini, bahwa Nurlela dari Dusun Toledan memang anggota BPD. Menurutnya, pelarangan BPD menjadi anggota PPK sebagai bentuk pembatasan hak-hak warga di dalam pelaksanaan Pilkada, Senin, 3/2/2020.

“Saya tidak tahu bahwa Anggota BPD atas nama Nurlela lulus berkas dan Test CAT untuk calon anggota PPK di Kecamatan Sabbang Selatan,” ucap Kepala Desa Terpedo Jaya.

BACA SELENGKAPNYA :  Walikota Bontang Beserta Forkopimda Memberikan Bansos kepada Masyarakat Tidak Mampu Dalam Rangka TMMD Ke 112 kodim 0908/Bontang

Padahal sudah ada aturan, Anggota BPD harus izin dari Bupati atau Sekda, dan di lolis berkas pekerjaan di kosongkan, jadi ini namanya penipuan data.

Baca juga –>https://blora.bromohosting.com/upacara-pemakaman-serma-purnawirawan-purwanto-dipinpin-danramil-barabai/

“Ditemui Ketua Panwascam Sabbang Selatan Andhika mengatakan, kami juga sudah memberitahu Bawaslu Lutra bahwa, ada anggota BPD di wilayah Sabbang Selatan dari Desa Terpedo Jaya dusun Tokedan atas nama Nurlela lolos berkas dan ikut Test CAT dan lolis juga,” ucapnya singkat.

BACA SELENGKAPNYA :  HUT RI ke 78, Irjen Pol Nico Afinta : Meriah Lomba Lukis

Kebijakan regulasi terkait BPD menjadi wewenang Bupati. Sehingga berdasarkan pertimbangan itu BPD bisa lebih fokus pada tugas pengawasan di desa. Mewujudkan netralitas, kondusivitas dan keamanan ketertiban di wilayah masing-masing Desa.(yustus).

banner 728x90