Di Candipuro Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — U S (38) warga desa Batuliman, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, di ciduk polisi akibat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. (30/1/2020)

Berdasarkan informasi yang di dapat Infodesanews.com, Akhirnya korban VO (15) warga Desa Batuliman Indah Kecamatan Candipuro, pyang merupakan anak tirinya itu pasrah di digagahi bapak tirinya setelah mendapat ancaman hendak di bunuh jika tidak melayani nafsu bejatnya,

Pada saat kejadian, di dalam rumah hanya ada korban dan pelaku, sedangkan ibunya saat itu masih berada di luar, sedang besuk kerabat yang sakit.

Baca juga –>https://blora.bromohosting.com/korban-penjambretan-kejar-pelaku-hingga-mengalami-kecelakaan/

Kejadian berawal pada saat korban yang masih berstatus pelajar SMP itu berada di kamarnya. Tiba-tiba Ujang Sarip (38) yang merupakan bapak tirinya datang dan masuk ke kamar korban.

BACA SELENGKAPNYA :  Gubernur H. Ganjar Pranowo, SH., M.IP, Harapkan Warga Isman Sembuh Tanpa Masuk Ruma Sakit

Pelaku membuka paksa pakaian dan celana korban sembari mengancam akan dibunuh apabila menolak nafsu bejatnya.

Saat melakukan nafsu bejatnya pelaku menutup mulut korban dengan tangan agar tidak berteriak minta tolong. Korban pun hanya bisa diam dan menangis terisak isak menahan sakit, karena alat vitalnya mengeluarkan darah.

Akibat kejadian yang dialaminya, korban melaporkan ke orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Candipuro.
“Sudah di laporkan ke Polsek Candipuro oleh bapak kandung korban yang merupakan warga desa ini,” kata Kepala Desa Karyamulya Sari, Warno, pada Infodesanews.com. melalui pesan WhatsApp nya, Minggu (2/2/2020)

BACA SELENGKAPNYA :  Presiden Resmikan Jalan Tol Dalam Kota Segmen Pulo Gebang-Kelapa Gading

Dikatakan pasca kejadian tersebut yang di lakukan oleh bapak tirinya, korban alami trauma, hingga tidak berani berangkat ke sekolah.
“Korban masih trauma, belum mau sekolah,” kata dia.

Sementara itu Kapolsek Candipuro, AKP. Defrison, membenarkan bahwa jajaranya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur,

Pelaku di ringkus tanpa perlawanan oleh jajaran Polsek Candipuro saat berada di kediamannya, Kamis (30/1/2020)
“Ya pelaku sudah kami amankan, saat ini sedang dalam penyidikan,” kata dia. (Sg)

banner 728x90