Unit PPA Reskrim Polres Limpahkan Berkas Perkara Tahap Dua Kasusu Penganiayaan

NASIONAL3 Dilihat
banner 728x90

LUTRA(SULSEL), INFODESANEWS – Pihak unit PPA Satreskrim Polres Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel) melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus penganiayaan, Kamis(23/1/2020) kemarin.

Penganiaya inisial DV (15), sebelumnya ditangkap di Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, karena melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai laporan Polisi nomor: LPB/247/XI/2019.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian perut sebelah kiri dan pantat, yang dilakukan tersangka DV menggunakan sangkur.

“Berkas perkara tersangka tahap dua sudah lengkap, lalu hasil penyidikam tersangka terbukti melanggal pasal 80 ayat(3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016,”tutur Kasat Reskrim Polres Lutra AKP Syamsul Rihal melalui Kanit PPA Aipda Yuliany, SH memimpin langsung pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejari Lutra dan diterima oleh JPU Billi.

BACA SELENGKAPNYA :  Sambut Peringatan HUT Bhayangkara ke-75, Satlantas Polres Lutra Sebar 200 Paket Sembako Pada Warga Yang Betul Betul Tak Mampu

Hal ini disampaikan dan dibenarkan Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal pada media ini, Jumat(24/1/2020) bahwa, “Berkas perkara kasus tersebut telah dilakukan pada Kamis (23/1/2020) kemarin,” ucapnya.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus penganiayaan tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21), “Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,”ungkapnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Nanang Ermanto Terima Penghargaan Itera Adi Karsa Pratama 2020

Pihak kepolisian juga telah memeriksa korban dan para saksi. Atas perbuatannya, perbuatannya pelaku dikenakan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jog pasal 76c UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlundungan anak Jo Pasal 352 ayat 1 dan ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (yus)

banner 728x90