BLORA, INFODESANEWS – Akhirnya larangan bagi anggota BPD dan perangkat desa menjadi penyelenggara Pemilu (PPK, PPS dan KPPS). yang tertuang dalam SE Bupati No. 141/0167 Terhitung mulai kemarin, SE tersebut dicabut melalui SE No.141/0225.
Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) yang diketuai oleh Djoko Supratno, sebelumnya beraudiensi dengan Sekda Blora, Komang Gede Irawadi serta mendesak untuk meninjau kembali soal SE No.0167 tersebut. Tidak berhenti disitu, audiensi tersebut juga dilakukan ke Bawaslu Blora, termasuk FMPD juga audiensi ke KPU Blora di persoalan serupa.
Tidak puas dengan audensi tersebut, kali ini FMPD juga mengruduk Kantor KPU Blora, Jl. Halmahera no.11 Blora Kota, juga dengan agenda sama mempertanyakan Akhirnya larangan bagi anggota BPD dan perangkat desa menjadi penyelenggara Pemilu (PPK, PPS dan KPPS) yang tertuang dalam SE Bupati No. 141/0167.
Dalam audensi di KPU FMPD di sambut Ketua KPU Blora, M. Khamdun serta sejumlah jajaran Komisioner KPU Blora.
Ketua FMPD Djoko Supratno mengungkapkan mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang tertib dan kondusif, serta mempertimbangkan ketersediaan SDM yang memadai di masing-masing desa,
“ Namun yang kami sayangkan adanya larangan bagi anggota BPD dan perangkat desa menjadi penyelenggara Pemilu (PPK, PPS dan KPPS) yang tertuang dalam SE Bupati No. 141/0167, sangat mencidrai semangat yang di bangun dalam semangat demokrasi,”ujarnya.
“ Kami berharap KPU mencabut surat edaran tersebut karena bertentangan dengan aturan KPU yang dalam rangka perekrutan penyelenggara Pemilu (PPK, PPS dan KPPS),” tegasnya.
Senada dengan itu Ketua KPU Blora, M. Khamdun menegaskan dengan adanya SE Bupati No. 141/0167 tidak akan ada penolakan pendaftran dari unsur perangkat dan BPD.
“ Kami tidak mempunyai dasar aturan dari KPU pusat baik yang terserat dalam aturan pilkada dan PKPU, sehingga kami tidak bisa membatasi perangkat desa dan BPD untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Djoko Nugroho yang hadir secara tiba – tiba di tengah audensi yang di laksanakan di kantor Kantor KPU Blora, Jl. Halmahera no.11 Blora Kota menjelaskan perlunya bupati memberikan penjelasan terkaid surat edaran tersebut dalam upaya menciptakan dan melahirkan pilkada yang berkualitas.
“ Saya berharap semua orang yang mendapat gaji dari pemerintah dilarang ikut dalam pendaftran penyelenggaraan pilkada semata – mata untuk mendapatkan hasil pilkada yang berkwalitas,” ungkapnya.
“ Namun karena ini merupakan keinginan masyarakat maka BPD dan Perangkat Desa ndak apa – apa, mekanisme pencabutannya segera di rumuskan ,” pungkasnya. ***Red.