Kubangan Petaka Bekas Galian C Di Desa Klumpit Yang Mengakibatkan Empat Anak Meninggal Mulai Ditimbun

NASIONAL202 Dilihat
banner 728x90

KUDUS, INFODESANEWS – pasca insiden korban jiwa hingga mengakibatkan empat anak meninggal saat berenang di kubangan bekas penambangan galin C ilegal di Desa Klumpit, Kecamatan Gebok kemarin. Satpol PP beserta Dinas PUPR Kudus dengan menggunakan excavator, kamis 23/01/2020 sudah melakukan penimbunan kubangan yang ditinggalkan oleh pertambangan guna menghindari timbulnya permasalahan baru.

Penambangan ilegal yang masih dilakukan secara kucing-kucingan tersebut sebenarnya sudah dihentikan tertangaal 29 november 2019. dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pemerintah untuk dihentikannya aktifitas penambangan, serta di lokasi juga dilalukan pemasangan papan larangan penambangan galian C.

“Tetapi masih saja ada yang membandel melakukan aktifitas, karena mungkin merasa ada oknum yang membakup” ungkap Kasatpol PP Djati sholechah.

Mengingat pelanggaran penambangan galian C menjadi kewenangan propinsi melaui perda provinsi jateng no. 10 tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan minerba dan UU tentang lingkungan hidup, Satpol PP Kudus selaku penegak perda kabupaten kudus tidak mempunyai kewenangan untuk menindak usaha pertambangan ilegal yang ada di kudus.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Presidensi G-20, Wakapolri dan Kapolda Bali Laksanakan Tactical Floor Game (TFG)

“Sejak pasca giat Musyawarah Penyelesaian masalah Galian C ilegal yg kita fasilitasi, dilanjutkan dg Pemasangan Papan Larangan Penambangan Galian C pd tgl. 29 November 2019 lalu, segala pelanggaran menjadi wilayah pelanggaran hukum dan kewenangan Aparat Kepolisian” tegas Djati.

Sesuai dengan perda Kudus no 16, tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilyah (RTRW), tidak dicantumkan sangsi hukum terhadap pelanggarnya. Daerah dengan diperbolehkannya usaha pertambangan minerba sesuai Perda kudus tersebut hanya di empat lokasi, yaitu Desa Tanjungrejo Dan Desa Gondoharum kecamatan Jekulo, Desa Rejosari Kecamatan Dawe, serta Desa wonosoco Kecamatan Undaan.

Sebelumnya. Galian C ilegal di Desa Klumpit, kec Gebok, Kudus memakan empat korban, Rabo 22/01/2020.
Kejadian bermula saat enam orang anak janjian untuk bermain renang dikubangan bekas penambangan yang berkedalaman kurang lebih empat meter.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pengerjaan Pabrikasi Besi Terus Dikebut Satgas Pra TMMD Ke 112 Kodim 0908/Bontang

Baca juga –>https://blora.bromohosting.com/wakil-bupati-banyumas-resmikan-jembatan-kali-wadas-kasegeran-cilongok/

Dari ke enam anak tersebut, empat orang menceburkan diri, sedangkan yang dua menunggu diatas. Selang beberapa saat setelah ke empat rekannya yang menceburkan diri ditunggu-tunggu tidak muncul kepermukaan, kedua anak tersebut kemudian bergegas melaporkan ke warga.

Mendapat laporan dua orang anak tersebut, Warga beserta beberapa elemen SAR kudus lalu melakukan evakuas. Namun sayang, keempat anak tersebut berhasil diangkat sudah dalam keadaan meninggal. Korban meninggal diduga akibat terjebak lumpur di dasar kubangan bekas galian.

Korban kemudian dibawa ke RSI Sunan Kudus untuk dilakukan visum. Setelah itu, kemudian korban diantar ke rumah duka masing-masing. ***Rozi

banner 728x90