Siltap Dan Tunjangan Kades Beserta Aparaturnya Meningkat Ini Rincianya

NASIONAL9 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, resmi menaikin penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa, tunjangan BPD serta insentif RT Se-Kabupaten Lampung Selatan.

Penetapan insentif apartur desa diketahui berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Selatan Nomor 41/2019, tentang pedoman teknis penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dan keputusan Bupati Lampung Selatan, Nomor B/759/IV. 13/HK /2019, tanggal 31 Desember 2019.

Berikut daftar penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa di Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2020 :

Kepala Desa sebesar Rp. 2.426.640/bulan, dan tunjangan Rp2.200.000/bulan.

BACA SELENGKAPNYA :  AKBP Irwan Sunuddin Pimpin Langsung Apel Perdana, Tekankan Netralitas dan Prokes

Sedangkan untuk Sekertaris Desa sebesar Rp. 2.224.420/bulan, dan tunjangan sebesar Rp. 500 ribu/bulan.

Selain itu juga Kepala seksi dan Kepala urusan serta Kepala Dusun Rp. 2.224.420/bulan dan tunjangan sebesar Rp. 350 ribu/bulan.

Untuk besaran tunjangan ketua BPD hanya sebesar Rp300 ribu/bulan, wakil Ketua BPD Rp. 200 ribu/bulan, Sekertaris BPD Rp. 150 ribu/bulan, dan anggota BPD Rp. 100 ribu/bulan serta ketua RT Rp. 500 ribu/bulan.

Diketahui sebelumnya Kades menerima siltap sebesar Rp. 1.200.000/bulan dan tunjangan sebesar Rp. 2.200.000/bulan, untuk Sekdes sebesar Rp. 875 ribu/bulan dan tunjangan Rp500 ribu/bulan.

BACA SELENGKAPNYA :  Sembelih 9 Hewan Qurban, Korem 091/ASN “Diserbu” Jama’ah Shalat Idul Adha

Anggaran siltap berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Selatan yang bergulir tiga tahap setiap tahunnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan, Rohadian, Menekankan terhadap seluruh kepala desa dan aparaturnya harus meningkatkan kenirja dan pelayan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Artinya dengan di tingkatkan nya siltap dan tunjangan, kades dan aparaturnya harus benar-benar ada ketingkatan dalam menjalankan tugas sesuai poksinya.” kata dia pada Infodesanews.com. usia memberikan arahanya. (Sg)

banner 728x90