LUTRA, INFODESANEWS – Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Kejari Lutra) melaksanakan penyidikan atas kasus dugaan Korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) yang menelan anggaran Rp. 6,4 Milliar dan sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Padahal Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian besar masyarakat Bumi Lamaranginang.
kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejari Lutra Michael Pongsitanan menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut kejari untuk sementara ini belum menetapkan satu orangpun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk menetapkan tersangka itu kan tidak serta merta, perlu dukungan alat bukti yang cukup. Nah, terkait kasus dugaan Korupsi GOR Lutra itu kan perlu didalami dulu di mana unsur dugaan suapnya, speknya hingga mark-upnya,” Jelasnya
Mulai kemarin (Kamis, 09/01/2020) kasus dugaan korupsi GOR ini sudah tahap penyidikan dan kami sudah memeriksa tim teknis yaitu pihak ULP Lutra serta pemeriksaan Kepala Seksi Perencanaan Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Lutra sebagai saksi.
“Kita juga akan memanggil saksi-saksi yang lainnya, rencana kalau tak ada halangan yang mendesak minggu depan dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi yang dimaksud dan kami akan menargetkan penetapan tersangka secepatnya ,” tambah Kasi Pidsus Kejari Lutra.
“Jadi sekarang ini, penyidik sedang mempercepat penyidikan untuk penetapan tersangka ” pungkasnya. (yustus/yn)