PT Ganesha Bangun Karya Rekanan Dinas Kesehatan Kabupaten Blora dalam pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak.

NASIONAL128 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS –  Proses pembangunan struktur gedung puskesmas Randublatung tidak terselesaikan terindikasi rekanan tidak mampu melaksanakan pekerjaan tersebut, sampai batas waktu kontraknya pada tanggal 8/12/2019.

Rekanan pemenang lelang PT Ganesha Bangun Karya beralamat dicepu ini pemilik kegiatan dengan no kontrak 050/06 – 33.16/SP/VII/2019 ini, ketika dikonfirmasi lewat WA tidak pernah ada jawaban meskinpun sudah dibaca. Diduga dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan kontraknya, kemampuan dalam keuangan melaksanakan pekerjaan tersebut, sehingga terhambat dalam memulai sampai menyelesaikan kegiatan yang bersumber APBD ini sesuai papan informasi dilokasi pekerjaan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Lilik Hernanto dalam wawancara melalui Whatapps ini mengungapan keterlambatan penyelesaian akan dikenai dengan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.

” berkaitan dengan keterlambatan penyelesaian akan dikenai dengan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku, permintaan perpanjangan waktu baru dikaji hari ini 12/12/2019 sudah ada pemeriksaan dari BPK, ” terangnya

Sementara itu PPKOM Edy Sucipto, ” berkaitan keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut seharusnya tanggal 8 desember 2019 selesai ternyata tidak selesai, akan dihitung pekerjaan yang telah diselesaikan oleh rekanan tersebut besaran 68% dari pekerjaan keseluruhan atau besarannya 2.650.085.117 ini yang akan dibayarkan dan didenda sesuai kontraknya 1/1000 x hari x nilai kontrak besarnya berkisar 494.000.000, tidak ada perpanjang waktu pelaksanan pekerjaan tersebut, ” jelasnya

Hari akan dilakukan pemeriksaan lagi dilapangan untuk memantau pekerjaan tersebut, untuk Kontrak yang hasil verifikasi lelang bahwa sudah sesuai dengan tata cara ini ada yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam keselamatan kerja dalam realisasi para pekerja tidak pernah mengunakan standar alat keselamatan kerja berupa helm kerja sepatu kerja rompi kerja serta sabuk keselamatan jika bertingkat.
Edy Sucipto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen,

” kami sudah menegurnya tapi iya itu rekanan bilang iya iya itu aja, masuk blacklist tinggal pemeriksaan lebih lanjut, ketika diblacklist biasa akan pinjam bendara lain, ” ujarnya.

Untuk pelakasanaan yang pekerja tidak sesuai admitrasi kontrak yang ditawarkan oleh pihak ketiga ini PPKOM tidak berani bertindak hanya menegur, yang sebenar bisa dilakukan pemutusan kontrak karena tidak sesuai kontrak yang ditawarkan, PT Ganesha Bangun Karya juga mengerjakan Pembangunan Puskesmas Kedungtuban ini juga tidak terselesaikan.(Gun)