Esra Lamban Sosialisasikan Perda Wajib Belajar Pendidikan Menengah di Desa Bungapati

NASIONAL181 Dilihat
banner 728x90

LUWU UTARA(SULSEL), INFODESANEWS – Anggota DPRD Sulsel dari PDI-Perjuangan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang wajib belajar sekolah menengah pada usia sekolah 15-19 tahun di Desa Bungapati Kdcamatan Tana Lili Kabupaten Luwu Utara(Lutra), Selasa(24/12) kemarin.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh lebih kurang lebih 150 warga dari Kecamatan Tana Lili dan Bone-Bone, yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa dan aparat desa, Tokoh Agama, Pemuda, dan Tokoh Perempuan.

Sosialisaai ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menyekolahkan anak minimal hingga tamat SMA.

Dalam sambutannya, Anggota DPRD Provinsi Sulsel ini dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDI-Perjuangan) DPRD menyampaikan, Perda tersebut dikeluarkan agar masyarakat Indonesia khususnya yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan, terutama di Kecamatan Tana Lili dan di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara, tidak lagi ada yang putus Sekolah karena alasan tidak memiliki biaya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dari Seminar Perwathin Solo : “Pemikiran Theosofi Mampu Memantik Lahirnya Gerakan Nasionalisme”

“Perda ini mengatur tentang Wajib belajar Pendidikan Menengah, dengan begitu seluruh warga bisa sekolah hingga lulus SMA. Tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang putus sekolah karena alasan tidak memiliki biaya,” terang suami Sarce Bandaso anggota DPR RI.

Dengan adanya perda tersebut, diharapkan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat khususnya dibidang pendidikan dan memberi akses yang cukup kepada masyarakat agar anak-anak bisa bersekolah dengan baik.

Sementara yang membawakan materi kegiatan, Hikmawan Pasalo S.IP, M.Si menyampaikan pada media ini, Rabu(25/12) malam bahwa, tujuan lahirnya perda dan manfaat bagi warga terkait Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang wajib belajar Pendidikan Menengah bagi putra-putri bangsa ini.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
“TNI Adalah Kita” Ini Pesan Dankoharmatau ke Jajaran

” Adapun anak yang sudah usia 19 tahun dapat diikutsertakan dalam pendidikan non formal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM) terdekat untuk mengikuti penyetaraan pendidikan SMA melalui program paket C sesuai dengan perintah pasal 11 ayat 3 Perda Nomor 2 tahun 2017,” jelas putra Rongkong ini.

Hikmawan Pasalo menuturkan bahwa, pendidikan bagi anak usia sekolah sangat penting di era digital dan serba janggih sekarang ini untuk pengembangan potensi dirinya dan syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi,” tukasnya.(yustus)

banner 728x90