Tolak Pembangungan SPBU Ilegal Di Desa Palengaan Laok Ratusan Masyarakat Palengaan Turun Jalan

NASIONAL141 Dilihat
banner 728x90

PAMEKASAN, INFODESANEWS – Pembangunan SPBU yang terletak di Dusun Glugur III Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur mendapat penolakan dari para ulama’ dan warga setempat, pasalnya pembangunan SPBU Tersebut rentan kecelakaan dan diduga tidak mengantongi izin yang Jelas termasuk izin lingkungan dan AMDAL. Selasa, 17/12/2019.

Masyarakat melakukan penolakan terhadap pembangunan SPBU Ilegal tersebut dengan turun jalan menggelar aksi demontrasi ke kantor kecamatan palengaan yang sebelumnya, massa aksi berkumpul dan menyiapkan dirinya start dari kantor pos Palengaan menuju ke arah timur kantor Kecamatan Palengaan, sekira 500 meter.

Berdasarkan pantauan wartawan InfodesaNews dilokasi massa aksi membawa berbagai poster terbentang yang bertuliskan Diantaranya, “Masyarakat & Ulama’ Palengaan, Tolak Pembangunan SPBU.” “Palengaan Yess..!!!, Cukong No…!!!.”

Perwakilan demonstran mendesak untuk ketemu langsung dengan Bapak Camat Palengaan. Sehingga disepakati bersama beberapa perwakilan di ijini masuk keruangan camat dengan didampingi kades setempat dan forpimka Palengaan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Ketua MPR RI Dorong Peningkatan Prestasi Atlet Golf Indonesia

Korlap aksi Khotibul Umam mengatakan bahwa, Ulama’ dan masyarakat Palengaan menolak keras pembangunan SPBU yang berada di Desa Palengaan Laok karena menurutnya dilokasi tersebut sering terjadi kecelakaan.

Pihaknya menuntut, dalam minggu ini sudah dibongkar. Material dan alat berat sudah bersih di lokasi. Mereka berjanji, apabila dalam minggu ini bangunan masih saja utuh. Pihaknya tidak segan-segan akan membongkarnya.

“Kami atas nama Masyarakat dan Ulama’ Palengaan menolak keras dibangunnya SPBU tersebut, kami minta dalam minggu ini sudah tidak ada kegiatan lagi,”ucap dalam orasinya.

Sementara itu, Kades Palengaan Laok Moh. Sa’id, S.IP,. Mengatakan bahwa, dirinya tidak merasa pernah menandatangani Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) SPBU yang mulai dibangun di desanya.

“Masyarakat yang hadir disini sekitar ribuan. Bagi saya, suara masyarakat adalah suara tuhan. Jika masyarakat sudah tidak menghendaki adanya SPBU tersebut. Saya bisa apa?,” ucapnya balik bertanya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Sukseskan Swasembada Pangan, Babinsa Aktif Dampingi Petani

Begitupun halnya Camat Palengaan Akhmad Sukrisno mengatakan, pembangunan tersebut tidak prosedural. Pihaknya, akan menutup dan menghentikan pembangunan SPBU tersebut atas dasar keterangan Kades dan tuntutan masyarakat Desa Palengaan Laok.

“Jangankan minta ijin ke kecamatan, di desa saja tidak menandatanganinya,”singkatnya.

Kemungkinan besar, kata H. Kris sapaan akrabnya, pembangunan SPBU akan dihentikan dan dirinya bersama Kades setempat akan menemui pihak pengembang dan perizinan.

“Saya bersama Kades Palengaan Laok akan menemui pihak pengembang dan perijinan, kemungkinan besar pembangunan SPBU dihentikan,”imbuhnya

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Palengaan IPDA Sri Sugiarto bahwa, pembangunan SPBU itu akan dihentikan, terbukti dengan ditariknya kontraktor oleh pengembang ke Surabaya.

“Kami sudah melakukan pertemuan dua kali dengan pengembang, dan mereka sepakat siap menghentikan pembangunan SPBU,”pungkasnya.*** Chalik

banner 728x90