Diduga 2 Anak Meninggal Dikarenakan Kelalaian Pengerjaan Galian C

NASIONAL2 Dilihat
banner 728x90

SRAGEN, INFODESANEWS – Komnas Perlindungan Anak ( Komnas Anak ) Provinsi Jawa tengah melalui 3 orang perwakilannya diantaranya Heroe Setiyanto SH MH ( Ketua Komnas Anak Kab. Sragen ) Chilung Aritonang dan Suwito SE ( Anggota Komnas Anak Sragen ) mendatangi rumah duka korbanĀ  meninggal dunia yang di duga kerena kelalain dalam pengerjaan Proyek Galian C yang berada di sebelah Utara Dukuh Bodean, RT 06, Desa Kaliwedi, Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Korban anak meninggal adalah BYG ( 10 Thn ) dan tetangganya MRA ( 8 thn ) yang tinggal di Dukuh Bodean, RT. 06 Desa Kaliwedi, Kec. Gondang Kabupaten Sragen. Yang saat itu sedang bermain di sekitar lokasi Galian C yang tidak ada penjaganya dan kemudian mereka berniat untuk mandi di lobangan tambang yang ada airnya, mereka tidak tahu kalau kedalaman lobangan tersebut mencapai 2,5 meter dan akhir kedua anak tersebut tenggelam dan meninggal di tempat kejadian.

Heroe kemudian menemui ayah korban BYS bernama Ngadiman dan ayah korban MRA yang bernama Sarjono yang bertetangga dekat, dari keterangan mereka BYS dan MRA dan keterangan saksi Suparno dan Shodik Nugroho di dapatkan keterangan jelas, ” Kronologis peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 16 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 WiB, 2 anak BYS dan MRA bermain di sekitar lokasi tambang galian C dan kemudian berniat mandi di genangan air didalam proyek tersebut tapi kemudian tenggelam dan meninggal dunia ” jelas Heroe. Selain itu Heroe menyayangkan tidak adanya petugas proyek atau karyawan proyek yang berada di lokasi, sementara di ketahui bahwa lokasi tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat.

BACA SELENGKAPNYA :  Babinsa Hadiri Pelaksanaan Verifikasi Belajr Cara Tatap Muka

Ngadiman dan Sarjono ayah dari kedua korban dan seluruh keluarga besarnya sangat bersedih dan merasa sangat kehilangan. dan ironisnya dari pihak pengelola proyek belum ada satupun yang datang ke keluarga korban untuk melayat dan memberi santunan pada keluarga korban.

BACA SELENGKAPNYA :  Jabatan, Amanah & Media Untuk Mengabdi

Dr H Endar Susilo SH MH, Ketua Komnas Anak Provinsi Jateng berencana akan membawa kejadian ini ke ranah hukum ” Undang-Undang di Negara kita mengatur bahwa yang bisa dipidana bukan perbuatan yang di sengaja saja, tetapi unsur kelalaian yang menimbulkan korban jiwa dapat di kenakan sanksi pidana, apalagi yang menjadi korban adalah anak-anak yang masih memiliki masa depan yang panjang yang juga bisa jadi menjadi calon pemimpin Bangsa ini” jelas Endar. Disampaikan juga olehnya, dalam waktu dekat Pihaknya akan segera membuat aduan atau laporan ke Polda Jateng agar pihak Kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat. ***Tim.

banner 728x90