KPU Lutra Kosongkan Kotak Suara Pasca Pemilu 2019

INFODESA5 Dilihat
banner 728x90

LUWU UTARA, INFODESANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel) mulai mengosongkan ribuan kotak suara Pemilu 2019, Selasa (10/12).

Sebelum pengosongan dilakukan di awali doa Alfatihahah untuk arwah almarhum anggota Komisioner KPU Lutra, Suprianto. Pengosongan yang ditargetkan selesai sepekan ke depan disaksikan Ketua Bawaslu dan staf Bawaslu, Kapolres Lutra, AKBP Agung Danargito dan personil Kepolisian, Kejari, Kepala Badan Kesbangpol Enyon, Satpol PP dan Damkar diwakili Kabag Penegakan Perda H. Wahidin, perwakilan Partai dan para Jurnalis media cetak dan online setempat.

Ketua KPU Lutra H.Syamsul Bachri mengatakan, terdapat 987 dikali 5 terdapat 4935 kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPRD kota, DPRD provinsi serta DPD. Sementara, surat suara akan disimpan sebagai arsip sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 35 tahun 2018 tentang pengelolaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Letkol Czi Damai Tinjau Lokasi Panen Raya Di Desa Bhuana Jaya

Sekadar di ketahui anggota Komisioner KPU, Ketua H.Syamsul Bachri, Supriadi, Rahmat, Syabil dan almarhum Suprianto.
Supriadi mengatakan bahwa KPU Lutra tidak ada sengketa Pemilu 2019.

“Berdasarkan aturan, surat suara bisa diarsipkan setelah satu bulan pengambilan sumpah jabatan,” kata Ketua KPU Lutra.

Logistik merupakan barang sekali pakai dan bisa dimusnahkan. Namun jika barang logistik milik negara ketika bernilai ekonomi harus dilelang, dan hasil lelang akan masuk ke kas Negara.

BACA SELENGKAPNYA :  Dandim 0810 Cek Kesiapan Pangamanan Pesta Demokrasi Pemilu 2019 Wilayah Kabupaten Nganjuk

Pihaknya akan berkonsultasi ke KPU RI terkait kemungkinan bisa dipinjamkan ke Kabupaten, Kecamatan atau Desa yang membutuhkan. Sebab dalam peraturan, kotak suara Pemilu boleh dihibahkan untuk pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Sehingga kami akan konsultasi apakah boleh dipinjam oleh daerah yang membutuhkan,” ujarnya.

Sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, KPU tidak menggunakan kotak suara bekas Pemilu 2019 mengingat akan ada pengadaan baru, sesuai petunjuk KPU RI.(yustus)

banner 728x90