LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Selasa (12/11/2019).
Acara yang bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lampung Selatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekobang) dan Kemasarakatan Burhanuddin, SH.
Menyampaikan sambutan Plt Bupati Lampung Selatan, Burhanuddin berharap, melalui pelaksanaan sosialisasi tersebut, akan terwujud pemahaman Pelayanan Informasi Publik diseluruh OPD di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
“Sehingga kedepan pelayanan informasi publik akan berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas di Kabupaten Lampung Selatan dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.
Dikatakan Burhanuddin, salah satu tugas Badan Publik adalah menyediakan informasi dan dokumentasi sesuai kewenangannya untuk diakses oleh masyarakat, selain informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Maka saudara-saudara yang nantinya akan menjadi pengelola Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) diharapkan dapat menjadi corong pemerintah daerah dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait program kerja, capaian prestasi, kegiatan maupun pembangunan yang telah dan akan dilaksanakan,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah berupaya mewujudkan transparansi terhadap semua kegiatan dan program. Karena menurutnya, transparansi informasi merupakan konsekuensi dan alternatif guna menyukseskan dan mewujudkan pemerintah yang baik pada masa sekarang dan masa-masa yang akan datang.
“Sekarang ini tidak ada lagi yang kita sembunyikan dan ditutup-tutupi. Semua orang dapat mengakses untuk mengetahui program kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah secara online. Misalnya untuk melihat kegiatan atau lelang proyek, semua bisa dilihat di ULP dan LPSE yang sudah transparan,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti sosialisasi tersebut dengan sungguh-sungguh. Dia juga memingimbau kepada masing-masing OPD agar segera membentuk PPID pembantu dan melakukan Koordinasi dengan Dinas Kominfo untuk selanjutnya menetapkan data informasi publik dengan baik.
“Karena terlaksananya pengelolaan informasi dan dokumentasi yang baik, akan dapat meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Dan diharapkan ini akan berdampak positif bagi daerah dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Pemkab Lampung Selatan M. Sefri Masdian, S.Sos menjelaskan, dilaksanakannya kegiatan itu dalam rangka sosialisasi Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Lampung Selatan.
“Khususnya untuk memberikan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik, hak dan kewajiban Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, dan pengelolaan informasi dan dokumentasi pemerintah daerah seperti, jenis-jenis informasi, pelayanan informasi dan sengketa informasi,” terangnya.
Sedangkan, tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan itu kata dia, untuk mendorong agar PPID Pembantu ditingkat OPD dapat segera terbentuk serta pengelolaan informasi dan dokumentasi dilingkup Pemkab Lampung Selatan dapat dilaksabakan dengan baik.
“Sehingga pelayanan informasi publik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat segera dilaksanakan sesuai dengan SOP dan ketentuan yang ada,” katanya.
Adapun, kegiatan yang mengangkat tema Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, menghadirkan pemateri dan narasumber yakni, Dery Hendriyan, SIP, MH selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung dan Yurita Sirya, SE, MM selaku Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Dinas Kominfo dan Statistik Pemerintah Provinsi Lampung. (rilis)