BLORA, INFODESANEWS – Satuan Narkoba Polres Blora, Polda Jateng, berhasil mengamankan Lima tersangka narkoba. Lima tersangka tersebut di amankan dalam kurun waktu Bulan Agustus hingga Oktober 2019. Selain mengamankan lima tersangka narkoba, Satnarkoba juga berhasil mengamankan tiga tersangka pelanggar Undang Undang Kesehatan, yang menjual obat obatan tanpa ijin dokter.
Adapun kelima pengguna narkoba yang berhasil diamankan adalah Mohammad Angga Prasetyawan bin Sukardi, (28) warga Padangan Bojonegoro, Kurmin Bin Sukawi, (42), Jumanto, bin Jitmanto,(45), Sugeng Riyanto, Alias Gondes bin Darmo Sukardi,(38) Dan Wiji Santoso Alias Wijes bin Soewito.(37).
Sementara itu ketiga pelanggar Undang Undang Kesehatan yang menjual obat obat keras tanpa Ijin dokter adalah, Abas Sanudin bin Abdullah Umar, (57) Warga Kecamatan Jepon, Ridwan Nur Adi Yahya, (22) Warga Kecamatan Blora.
Santoso alias Gerandong bin Sukardi, (31) Warga Kecamatan Jepon.
Jumat, (08/11/2019) kepada awak media, Kapolres Blora AKBP Antonius Anang,S.I.K.,M.H mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan diwilayah berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Jepon, Cepu dan Blora. “Hasil ungkap Tindak Pidana Satnarkoba Polres Blora Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, berhasil mengamankan pelaku narkoba dan obat obat terlarang, berdasar 6 Laporan Polisi, 3 LP Narkoba dan 3 LP Obat obat terlarang.” Ucap Kapolres.
Kapolres menambahkan Tersangka yang diamankan ada 8 orang, pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba dan juga Kendaraan Bermotor diantaranya Satu unit Truk, Satu Unit Mobil dan Satu Unit Sepeda Motor.
AKBP Anang membeberkan bahwa Dari 6 kasus tersebut, ada 3 kasus sabu sabu, dimana barang bukti tiap kasus rata rata hampir 1 gram, Dengan diamankan kurang lebih 2,5 gram.
Atas perbuatan mereka, Para Pelaku tersebut akan di jerat dengan Undang Undang Narkotika dan Undang Undang Kesehatan.***Red