BLORA, INFODESANEWS – Kepolisian Resor Blora, (Polres Blora) Polda Jateng Bersama aparat Gabungan TNI, Dan Perhutani, berhasil mengamankan Ratusan Batang kayu jati Yang di duga hasil Curian Dalam operasi gabungan di Desa Jatiklampok , Kecamatan Banjarejo Blora, Rabu (6/11/19).
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo,SH,MH dan melibatkan puluhan personil gabungan. Dalam operasi tersebut petugas berhasil pengamankan 4 truk kayu jati yang diduga hasil curian dari hutan. Kayu-kayu tersebut ditemukan petugas didalam rumah warga, perkarangan serta disembunyikan di kandang sapi.
AKP Heri menyampaikan dalam operasi tersebut belum ada tersangkanya, dan masih mendalami proses penyelidikan siapa pemilik kayu dan pembelinya tersebut, karna saat dilakukan operasi pemilik tidak berada didalam rumah.
“Kita berhasil amankan 3 truk yang kita duga ini hasil kayu curian yg tidak dilengkapi dokumen, dan kita temukan di rumah warga dan perkarangan, ” ujar Kasatreskrim saat memimpin operasi.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemilik kayu jati tersebut, dan tentunya akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu Wakil Kepala Administratur (Adm) KPH Randublatung, Agus Kusnandar mengatakan, operasi ini dilaksanakan berdasarkan laporan warga dan petugas perhutani sendiri, bahwa hutan dikawasan desa Jatiklampok tersebut termasuk rawan pencurian, sehingga pihak perhutani langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan operasi tersebut.
“Ini tadi kita temukan 3 truk kayu berbagai macam, dan kita taksir kerugian negara sekitar 75 juta rupiah,” Ungkap Waka Adm Agus Kusnandar
Agus menambahkan dugaan kayu hasil curian tersebut berasal dari Petak hutan Jatiklampok karna lokasi petak tersebut saat ini masih dianggap rawan pencurian.
Untuk barang bukti berupa kayu jati sementara akan dibawa Dan diamankan ke Polres Blora.