Unit Reskrim Polsek Kedungtuban Polres Blora, Amankan Pelaku KDRT.

banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Podo,(43) Seorang warga Kecamatan Kedungtuban Blora, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kedungtuban Polres Blora, Lantaran di duga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya.

Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran Podo memiliki Wanita Idaman Lain (WIL).
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban yang juga merupakan istri pelaku kepada Polsek Kedungtuban.

Kekerasan itu terjadi pada 20 September 2018 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban lantaran perselingkuhan pelaku dengan WIL-nya terbongkar.  Kejadian tersebut menimbulkan percekcokan diantara mereka hingga terjadi tindak kekerasan dan korbanpun menderita luka pada bagian bibir dan paha.

BACA SELENGKAPNYA :  Dari Kongres Perwathin Solo, Ajak Masyarakat Indonesia Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Seusai peristiwa tersebut, pelaku kemudian melarikan diri ke Kalimantan. Dua bulan berselang, pelaku kembali  dan sempat mengganggu korban dengan menggedor-gedor pintu rumah korban. Perbuatan ini dilakukan pelaku sebanyak 3 kali.

Selasa, (05/11/2019) Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto mengungkapkan Bahwa “Selama rentang waktu kejadian hingga tertangkapnya pelaku, korban telah menggugat perceraian di Pengadilan Agama Blora dan sudah resmi bercerai,” Tandas Kapolsek.

BACA SELENGKAPNYA :  Bhabinsa Koramil 421-10/Ktb, Gakplin Prokes Di Pantai Sebalang

Iptu Suharto membeberkan, tersangka ditangkap di rumah WIL-nya, Sumarni, kawasan Desa Kedungtuban Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, Sabtu (02/11) pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.

“Terduga pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek  untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam intrograsi awal, pelaku mengakui perbuatanya melakukan kekerasan karena terdorong emosi kepada istrinya,” terang Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***Red.

banner 728x90