SK Kepengurusan PWI Blora Periode 2019 – 2022 Dipertanyakan keabsahannya

INFODESA194 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS – Setelah heboh di salah satu group facebook , SK kepengurusan PWI Blora tahun 2019 – 2022 dianggap Sejumlah anggota PWI lainnya tidak sah dan cacat hukum.

Kasak kusuk kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) kabupaten Blora terkesan sarat dengan persengkongkolan untuk mengambil keputusan kepengurusan yang seharusnya dari 14 orang anggota PWI Biasa dan memiliki hak pilih, hanya 3 orang yang diundang untuk hadir dalam pemilihan kepengurusan PWI.

Salah satu anggota PWI Blora mengungkapkan kepada Infodesanews merasa kaget karena kemunculan SK kepengurusan PWI baru tanpa melibatkan semua anggota yang memiliki KTA PWI di Blora.

“Kami malah kaget dan mengetahui melalui media sosial jika kepengurusan anggota PWI ganti dan diperpanjang tanpa sepengetahuan anggota lainnya,” ujarnya yang namanya minta dirahasiakan.

” Dari 14 anggota yang memiliki KTA PWI cuma 3 orang yang mengikuti rapat pemilihan kepengurusan,” imbuhnya.

” Artinya pengambilan keputusan itu tidak memenuhi kuota quorum, sehingga kami sepakat ini tidak sah dan cacat hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut  ia mengungkapkan bahwa dalam pemilihan ketua PWI pada saat itu melibatkan 3 orang di mana diantara ketiganya itu bermasalah dengan kartu anggota yang tidak aktif selama 12 tahun dan satunya lagi tidak mempunyai media.

Pada kesempatan yang sama  ketua PWI Wahono  di kantornya area Gor Blora membantah rumor tersebut.

“ Hal itu tak perlu dipermasalahkan, karena yang ribut itukan orang luar yang bukan anggota PWI, pada hal di PWI sendiri tidak ada penolakan dan permasalahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wahono mengungkapkan mekanisme dalam pengisian kepengurusan PWI Blora sudah melalui prosedur yang ada. Terkaid dengan beredarnya SK itu berawal dari SK embrio yang di terbitkan  provingsi , sambil menunggu jumlah pemegang KTA PWI Blora lebih dari 4 sesuai PDPRT , sehingga setelah muncul PDPRT baru , Blora dapat membentuk pengurus baru.

“ Yang dapat menjadi kepengurusan PWI itu hanya anggota  PWI PENUH, sehingga yang berhak cuma saat itu ada 4 orang,” ungkapnya.

Dipihak lain Amir Machmud N.S. ketua PWI provingsi mengungkapkan melalui WA pribadinya bahwa anggota PWI semua mempunyai hak sama untuk menjadi pengurus.

“ Yang bisa menjadi ketua adalah anggota berkartu BIASA yg sudah berlaku satu tahun. Juga sudah lulus UKW, sedangkan pengurus harian dengan kartu BIASA dan untuk seksi2, bisa yg berkartu MUDA,. “ ujarnya.

Amir Macmud juga menjelaskan untuk menjadi pengurus dalam PWI itu sendiri harus merupakan anggota yang aktif dengan bukti KTA yang masih aktif juga.

“ Bagi anggota yang habis masa berlaku, tidak bisa, mejadi pengurus dalam PWI,” tegasnya.

“ Tetapi untuk kabupaten atau kota yang hanya punya anggota belum BIASA, bisa membentuk kepengurusan yang bersifat embrio. Jadi sifatnya sementara sampai syarat ada 3 kartu BIASA terpenuhi. Namun untuk kondisi2 seperti itu, PWI provingsi bisa melakukan diskresi sesuai kebutuhan organisasi,” pungkasnya. ***red