Anggaran Pilkada Lutra Terealisasi Rp.30 M, KPU Akan Usulkan Kekurangan Rp.5 M Lebih

INFODESA131 Dilihat

LUWU UTARA(SULSEL), INFODESANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) telah mengusulkan Rp.34 miliar untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lutra kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutra dan yang telealisasi sekitar Rp 30 miliar lebih.

Dari Rp 30 miliar itu, berdasarkan standar honorarium Ad hoc sebelumnya yang diajukan sehingga dengan adanya perubahan honorarium Ad hoc maka KPU Lutra masih kekurangan anggaran sekitar Rp 5.006.500.000.

Sekretaris KPU Luwu Utara yang berjuluk Bumi Lamaranginang, Andi Kasmawati mengatakan bahwa, dengan adanya perubahan honorarium Ad hoc maka, pastinya KPU Lutra mengalami kekurangan anggaran karena sebelumnya yang dijadikan dasar pada pengusulan anggaran adalah standar honorarium sebelumnya.

“ Berdasarkan penyampaian usulan standar biaya honorarium badan Ad hoc Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 dari Kementerian Keuangan, maka dengan itu pastinya KPU Lutra mengalami kekurangan karena standar honorarium sebelumnya yang kami jadikan acuan,” ucapnya.

Andi Kasmawati melanjutkan, dengan adanya usulan perubahan standar biaya honorarium badan Ad hoc dari kementrian keuangan dengan nomor S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016 maka kami akan segera mengajukan kembali kekurangan anggaran Ad hoc itu kepada Pemerintah Kabupaten.

“Dengan diterimanya surat penyampaian standar honorarium dari Kementerian Keuangan ini maka, sesegera mungkin kami ajukan kekurangan itu,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, honorarium Ad hoc pada tingkat Kecamatan itu untuk Ketua Rp 1.850.000, anggota Rp 1.600.000, Sekretaris Rp 1.300.000, Bendahara Rp 850.000 serta pelaksana teknis maupun staf administrasi Rp 800.000 sedangkan tingkat Desa, Ketua Rp 900.000,00. anggota Rp 850.000,00. Sekretaris Rp.750.000, 00.Bendahara Rp 700.000 maupun tingkat Dusun atau sering disebut KPPS adalah Ketua Rp 550.000, anggota Rp 500.000,00. dan Linmas Rp 400.000,00.

“Itu dasar anggaran sebelum sehingga standar honorarium Ad hoc sekarang itu, Ad hoc tingkat Kecamatan/PPK Ketua Rp 2.200.000, anggota Rp 1.900.000, pelaksana dan staf administrasi maupun teknis Rp 1.000.000. Dan Untuk tingkat Desa/PPS Ketua Rp 1.200.000,00. anggota Rp 1.150.000,00. Sekretaris Rp 1.100.000,00. dan staf atau pelaksana teknis Rp.1.000.000,00. sedangkan untuk tingkat Dusun/KPPS yaitu Ketua Rp 900.000, anggota Rp 850.000,serta Linmas Rp 650.000,”jelasnya.

Sehingga dengan itu KPU Luwu Utara berharap agar kekurangan anggaran yang diperuntukkan untuk honorarium Ad hoc bisa segera direalisasikan.

“Yang pastinya anggaran kami masih kurang sekitar 5 miliar lebih maka kami sangat berharap Pemerintah Daerah segera merealisasikan kekurangan itu,” pungkasnya. (yustus)