Camat Sabbang Terapkan Perbup Bupati Soal Penertiban Lapak ke Pedagang

INFODESA207 Dilihat
banner 728x90

LUWU UTARA(SULSEL), INFODESANEWS – Penertiban pasar rakyat Sabbang Kabupaten Luwu Utara dilakukan tim terpadu dari Polri, TNI, Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan.

Tim terpadu bersama Pemerintah Kecamatan Sabbang yang dipimpin langsung Camat Sabbang Sitti Kidar langsung turun mengukur lapak-lapak para pedagang pasar rakyat Sabbang yang berada di Desa Sabbang, Minggu(13/10).

Pantauan media ini di lokasi pasar Sabbang, soal Peraturan Bupati(Perbub) Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2017 tentang tarif retribusi pelayanan pasar.

Dengan kejelihan dan senyum seorang Camat berkeibuan memberikan pendekatan secara persuasif dan pemahaman dengan baik dan jelas, sehingga para pedagang luluh hatinya dan memahami Perbup Lutra, namun sebelumnya banyak pedagang merasa berat dengan tarif tersebut.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Panen Raya Di Desa Bajo dihadiri Bupati Blora, Dandim 0721 dan Kapolres Blora

Sekadar diketahui bahwa selama ini pedagang membayar retribusi pasar tanpa menyesuaikan luas lapak yang digunakan mereka.

Tak banyak yang bisa dilakukan pedagang pasar Aksara selain pasrah dan mengemasi lapak jualan mereka.

” Beberapa kios milik pedagang yang telah diukur para pedagang memahami dan mengerti isi Perbup Lutra Nomor 22 Tahun 2017 itu. Sebelumnya terjadi aksi protes oleh pedagang pasar rakyat yang belum paham dan mengerti,” tutur Sitti Kidar,

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Panwaslu Sabbang Selatan: Edukasi di Pasar untuk Stop Politik Uang dan Netralitas ASN

“Ini merupakan langkah menegakkan peraturan. Sehingga kios-kios yang luas tidak sama retribusi yang dibayar yang kecil lapaknya,” terang Camat Sabbang.

Menurutnya, lokasi berjualan para pedagang dilapak-lapak itu tidak lagi cemburu satu sama lain, karena pembayaran retribusi juga sudah berbeda, yang luas lapaknya bayarnya retribusi juga naik.(yustus)

banner 728x90