Danramil Jatipurno ; Babinsa Harus Dan Wajib Mengetahui Rencana Pembangunan Desa Binaan

INFODESA215 Dilihat
banner 728x90

WONOGIRI, INFODESANEWS – Bertempat di Balai Desa Tawangrejo telah dilaksanakan Musrenbangdes dalam rangka penyusunan RKP Desa Tawangrejo tahun 2020, Selasa(8/10)

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Jatipurno Drs. Suradi, MM., Danramil 15/Jatipurno Kapten Inf Jiman, Kapolsek Jatipurno yang diwakili Aiptu Agung Mustofa, Kades Tawangrejo Suradi, Kasi PPM Drs. Supriyanto, M.Pd., Koordinator pendamping desa Tomi Eko Sugianto, S.Pd dan Ana Baroroh, Perangkat desa TawangrejoBPD Tawangrejo, RT dan RW se-Desa Tawangrejo, TP PKK Desa Tawangrejo

Dalam sambutannya Camat Jatipurno berharap Musrenbangdes dalam rangka penyusunan RKP desa tahun 2020 dapat mensejahterahkan masyarakat desa. Desa berhak menentukan pembangunan desa tapi harus tetap dalam rambu-rambu yang ada. Anggarankan untuk TP PKK untuk penyuluhan, posyandu dan lain sebagainya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Sekda Lamsel Pantau Kegiatan SKB CPNS Formasi Ta-2021

Sementara itu, Kades Tawangrejo pada kesempatan tersebut menyampaikan Alokasi anggaran Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2020 agar digunakan sebaik-baiknya untuk kemajuan desa Tawangrejo, dan diharapkan BUMDes agar lebih aktif dan bisa membangun di desa Tawangrejo.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Polres Lampung Selatan Gelar Jumat Curhat di Pelabuhan Bakaheni,

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah musyawarah dalam rangka proses pembahasan, penilaian dan penentuan priroritas usulan rencana pembangunan di desa yang melibatkan berbagai komponen masyarakat yang ada di suatu desa untuk merumuskan pembangunan, terang Danramil.

Untuk itu, sebagai aparat kewilayahan Babinsa harus dan wajib mengetahui rencana pembangunan di desa binaan masing- masing, sehingga bisa koordinasi dengan aparat desa tentang segala apa yang mungkin hambatan timbul dan langkah- langkah antisipasinya,” jelas Danramil.(Pendim 0728/Wng).

banner 728x90