Ratusan Mahasiswa Datangi Kantor DPRD Lampung Selatan

INFODESA, PENDIDIKAN350 Dilihat
banner 728x90

INFODESANEWS, LAMPUNG SELATAN — Penolakan UU KPK dan RUU KUHP, yang membuat Kontroversial itu bukan hanya di kota-kota besar saja namun di Kabupaten Lampung Selatan, pun terjadi Penolakan yang disuarakan Oleh ratusan pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Lampung Selatan (Himlas)

Penolakan tersebut dilakukan dengan mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Kamis (26/09/2019).

Dalam orasinya, massa menilai kedua UU tersebut terdapat beberapa poin yang kontroversial dan tidak sesuai dengan azas kemanusiaan.

Akhirnya setelah berorasi, perwakilan mahasiswa tersebut diterima oleh anggota komisi C DPRD Lamsel seperti Jenggis Khan, Andi Apriyanto dan Farizal Purba

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Komsos Babinsa Koramil 04/Jebres Menyasar Warga Masyarakat Mojosongo, Ini Tujuannya

Muhitul Ulum, salah seorang perwakilan mahasiswa, mengajak para anggota DPRD Lamsel untuk dapat menandatangani surat kesepahaman pada aksi penolakan tersebut.

“Untuk itu kami meminta kepada dewan yang hadir, untuk dapat menandatangani surat kesepamahan yang nantinya bakal dikirim ke DPR RI,” ujarnya.

Perwakilan lainnya, Adian Novrizal menambahkan, aksi yang dilakukan tersebut adalah murni pergerakan atas dasar hati nurani para mahasiswa yang di Lampung Selatan.

“Aksi ini murni pergerakan atas dasar hati nurani mahasiswa bukan serta merta ada yang menunggangi oleh elit politik atau pun pihak berkepentingan lainnya,” tegasnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Satlantas Polres Lampung Selatan Pasang Miniatur Di Titik Titik Rawan Kecelakaan

Sementara itu, Komisi C DPRD Lamsel menyambut baik dan menerima apa yang menjadi aspirasi para mahasiswa tersebut serta berjanji akan mengawal aspirasi tersebut ke DPR RI.

“Kamipun menyatakan siap untuk menandatangani surat kesepahaman yang diminta para mahasiswa. Pada dasarnya sayapun menolak atas rancangan revisi UU KUHP itu, namun untuk RUU KPK itu ranahnya ada di Presiden,” ujar Jenggis Khan.

Sebelumnya juga Komisi C DPRD Lampung Selatan, terlebih dulu menirma Perwakilan pelajar yang juga meminta agar Kedua UU tersebut dibatalkan. (Sg)

banner 728x90