LUWU UTARA(SULSEL), INFODESANEWS – Kepala Desa (Kades) Desa Takkalala, Nasrianti S.Pd Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi-Selatan(Sulsel), dilaporkan oknum ke Polres Lutra melalui Tipikor karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa(DD) tahun 2017.
Dia mengungkapkan, dalam konferensi Pers bersama wartawan di Lutra, bahwa saya heran kenapa hasil audit yang diperiksa Inspektorat dan hasil audit pemeriksaan Tipikor yang diterimanya berbeda.” Saya disangkakan menyelewengkan dana desa tahun 2017.
” Dia menjelaskan di Konferensi Pers di teras radio adira Masamba, Jumat(20/9/2019) sore, bahwa saya heran koq hasil audit Inspektorat Rp.118 juta dan pihak tipikor hasil auditnya Rp.198 juta sedang saya sudah kembalikan ke Kas Dana Desa Rp.169 juta, dimana lagi penyelewengan saya ?,” ungkapnya pada Wartawan dalam Konferensi Pers, sambil matanya berkaca-kaca.
Dia menambahkan, kasus dugaan korupsi yang disangkakan pada saya sudah diperiksa Tipikor selama kurang lebih lima jam. Bahkan, dia mengaku sudah kembalikan Dana ke Kas Dana Desa Rp.169 juta, pada bulan Juli lalu, juga saya perlihatkan bukti pembayaran di toko, kenapa tidak diambil dan diperiksa oleh tipikor yang sekitar Rp.70 juta,” tanya Nasrianti heran.
Sekadar diketahui sebelumnya, Kepala Desa Takkalala, Nasrianti ditetapkan tersangka oleh Tipikor Polres Lutra, dalam penyalagunaan Dana Desa tahun 2017 lalu.
Dirinya mengaku dalam proses hukum ini, saya akan didampingi kuasa hukum/pengacara saya yang kami juga sudah siapkan.(yustus)