Satresnarkoba Lamsel Sita Sabu Seberat 10 Kg Dan 6.030 Butir Exstacy Dari Tangan Tersangka

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Seberat 10 Kg sabu dan 6.030 butir extacy berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, di Area Saeprot Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung. Selasa (27/8/2019) pukul 06.00 wib.

Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan. mengatakan, “Penyitaan barang haram tersebut berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan satu buah tas ransel berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 10 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Gunyinwan yang
berisikan kristal putih diduga sabu seberat 10 Kg dan 6 bungkus plastik bening Diamond warna orange yang berisikan 2.700 butir dan juga 7 bungkus bungkus plastik bening berisikan tablet warna krem bentuk persegi panjang berjumlah 3.330 butir extacy yang berada didalam tas milik tersangka.” ujarnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Sambut Hari Juang Kartika (HJK) Kodim 0902/Trd Tanam 1000 Pohon

Selain melakukan penyitaan barang tersebut petugas juga mengamankan satu orang tersangka pemilik barang tersebut.” ujar mantan Kapolres Pesawaran itu saat pemusnahan barang bukti di Gor Way Handak Mapolres setempat. Jum,at (13/9/2019)

Dijelaskan, Untuk mengelabui petugas tersangka mengemas barang barang tersebut menjadi 10 bungkus teh Guanyinwang dengan rincian 1 kg perbungkus. dan 13 bungkus plastik bening yang berisikan 6.030 butir extacy dan dimasukan didalam tas ransel berwarna hitam.

Menurut Keterangan tersangka bahwa ia diperintahkan oleh rekanya atas nama Bayu yang saat ini menjadi (DPO) untuk mengambil barang bukti tersebut dari Pekanbaru dan menunggu perintah selanjutnya dari saudara Bayu, Namun sebelum barang tersebut jatuh ke tangan Bayu, kami terlebih dahulu menangkap tersangka yakni Achmad Ferdiansyah.” kata dia.

BACA SELENGKAPNYA :  Pasca Terbitnya PKPU 8 2024, LO Tim NEC : Komunikasi Dengan Parpol Bakal Koalisi Makin Intens

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dikenai pasal
114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 115 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling Singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati atau Seumur Hidup.” pungkasnya. (Sg)

banner 728x90