BLORA, INFODESANEWS – Setelah fraksi fraksi didalam DPR RI mengesahkan Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berkaitan dengan penyadapan mendapatkan ijin dari dewan pengawasan, dewan pengawasaan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI, Penyelesaian perkara yang ditangani KPK setelah satu tahun jika tidak terselesaikan di SP3,KPK diikut dalam ASN, ini mengkaburkan serta melemahkan Kewenangan KPK.
MAKI masyarakat Anti Korupsi Indonesia beberapa hari lalu, Ari Paryudhanto ketua bidang investigasi bersama warga serta seniman barongan mengadakan penolakan terhadap RUU KPK, dengan membawa seni Barongan khas kabupaten Blora. Ari Puryudhanto,
” kami bersama teman seniman Blora menolak RUU KPK, karena hal tersebut melemahkan KPK dalam memberantas korupsi,” terangnya
Kegiatan penolakan RUU KPK ini dimulai jam 10.00 sampai 11.00 Alun alun Kabupaten Blora dengan mengelar seni barongan dan mengelar poster penolakan, dukungan kepada Presiden untuk menolak RUU KPK. Kami tidak mengadakan orasi kami lebih menekan pada penolakan RUU KPK dengan seni dan damai, ujar Ari Puryudhanto
Edy Yulianto ketua DPK GN-PK di temui di markas aktivis dan wartawan, dengan adanya RUU mengkebiri kewenangan KPK, Anggota KPK yang akan dijadikan ASN padahal dalam anggota KPK sudah terdiri Kejaksaan serta Kepolisian.
“ Terus apa fungsi dari lembaga BPK, Kejaksaan, Kepolisian, ini akan mengaburkan kewenangannya lembaga Anti Rasuah KPK ?,” teranganya. (Gun)