Dengan Cara Yang Tak Biasa, Pelajar SMP Dan SMA di Perbatasan Diberi Penyuluhan Hukum  Diatas Kapal

INFODESA4 Dilihat
banner 728x90

SAMARINDA, INFODESANEWS – Selain menjaga kedaulatan NKRI di perbatasan RI-Malaysia, Satgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM menyelenggarakan Sosialisasi Hukum kepada 50 siswa-siswa SMA dan SMP Di Kabupaten Mahakam Ulu.

Materi penyuluhan hukum disampaikan Perwira Hukum (Pakum) Satgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM Letda CHK Tunjung Mahardika Hariadi, S.H. yakni tentang kenakalan remaja dan bahaya penyalahgunaan Narkoba. Uniknya penyuluhan hukum yang biasanya di laksanakan di ruangan yang luas, kali ini dilaksanakan di atas kapal jemputan sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan di sepanjang Sungai Mahakam yang berlokasi di daerah Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu. (26/8/2019).

Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di atas kapal sekaligus transportasi untuk menyebrangi sungai mahakam ini dilaksanakan sebagai upaya antisipasi agar para siswa SMP dan SMA sadar mengenai dampak negatif kenakalan remaja dan bahaya penyalahgunaan narkoba, karena sebelumnya terdapat laporan bahwa para siswa-siswa SMP dan SMA ini kedapatan berkelahi dan “ngelem” mabuk menggunakan media lem.

BACA SELENGKAPNYA :  Lagi, Punggawa PSHT Terjun dan Bantu Pekerjaan TMMD

Tujuan utama dari penyuluhan hukum adalah membekali para pelajar SMA dan SMP dengan hukum sehingga dapat memahami hukum, timbul kesadaran hukum dan kepatuhan pada hukum.

Menurut Tunjung, narkoba merupakan zat adiktif yang mempunyai kandungan sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa, narkoba dapat menyebabkan ketergantungan, mempengaruhi syaraf otak pengguna, sehingga menimbulkan kecanduan yang dapat menyebabkan kematian.

“Ngelem dengan lem cair maupun lem lainnya juga mengandung senyawa zat Lysergic Acid Diethyilamideatau (LDS) yang merupakan Narkotika Golongan 1 dalam Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Selain berdampak sangat berbahaya bagi kesehatan apabila di hirup, dalam ranah hukum juga terdapat sanksi yang sangat berat. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 54 jo. Pasal 127 UU Narkoba yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun serta diberlakukan rehabilitasi bagi penyalahguna maupun pecandu narkoba.” Ujar Letda Chk Tunjung.

BACA SELENGKAPNYA :  Baiquni Serap Aspirasi Masyarakat di Dapilnya

Oleh karena itu, dengan terbatasnya penyuluhan hukum di perbatasan, peran TNI memberi penyuluhan hukum bagi masyarakat agar timbul kesadaran dan budaya hukum di masyarakat.

“Salah satu peranan kami TNI dalam penegakkan hukum di perbatasan adalah dengan memberikan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat, para pelajar SMA dan SMP yang berada di Perbatasan RI-Malaysia sektor Kalimantan Timur, hal tersebut bertujuan untuk menjaga generasi mendatang agar timbul sadar hukum dan budaya hukum” Ujar Tunjung

Kepala Sekolah SMA N 1 Long Bagun Bapak Juk hajang, S.Pd., sangat mengapresiasi usaha Satgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM Kostrad didalam memberikan penyuluhan hukum kepada Siswa-Siswi SMP dan SMA pada saat berangkat menuju sekolahnya. “Kami berharap agar kegiatan ini dapat berlanjut secara berkala agar kenakalan remaja dapat di minimalisir dan para siswa paham bahaya narkoba” ujar kepala SMA N 1 Long Bagun.

Sumber Penrem 091/ASN

banner 728x90