Polres Lamsel Amankan Tersangka Dan 5 Kg Sabu

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Jajaran Satuan Resersa Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan 5 Kilogram sabu dan 5.700 butir Pil Ekstasi di areal pemeriksaan Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni Lampung. Senin (22/7/2019)

Barang-barang tersebut berasal dari Daerah Pekan Baru Riau yang akan dikirim ke Daerah Bogor Jawa Barat. Untuk mengelabui petugas, para tersangka menggunakan Bus B-7266-SU jasa pengiriman paket Eka Sari Lorena,

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan narkoba jenis sabu dikemas dengan 5 bungkus teh china dan ribuan pil ektasi dikemas dalam plastik bening.

BACA SELENGKAPNYA :  Bupati Banyumas Nominator Penerima Satyalancana Pembangunan

“Kedua jenis Narkoba ini di bungkus secara terpisah waktu dikirim,” kata dia, Kamis (1/8/2019).

Dari hasil pengembangan, berhasil meringkus dua orang tersangka yang terlibat dalam penyelundupan narkoba jaringan internasional itu.
“Dua orang berhasil kami amankan dari penyelundupan narkoba,” kata mantan Kapolres Pesawaran itu.

BACA SELENGKAPNYA :  Presiden Jokowi akan Groundbreaking Fasilitas Pendidikan hingga Resmikan Jembatan di Jawa Tengah

Kedua orang tersangka yakni Jailani dan Jemi Prasetya berhasil di ringkus di tempat yang berbeda di daerah Jawa Barat dan Jakarta Timur.
“Satu tersangka kami bekuk di Cibubur dan satu tersangka lagi di Bogor,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, Iptu Ferdiansyah. (Sg)

banner 728x90