Polda DIY Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi P4TK Senilai 21 Milyar

NASIONAL162 Dilihat
banner 728x90

YOGYAKARTA, INFODESANEWS – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni dan Budaya Yogyakarta. Polda DIY menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi yang total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 21,6 miliar.

“Ditreskrimsus memproses dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang persediaan dan tambahan uang persediaan di kantor P4TK tahun anggaran 2015 dan 2016,” jelas Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, S.IK., M.Si., Selasa (30/07/19).

Empat orang tersangka dalam kasus ini, diantaranya yaitu S (60) yang menjabat kepala kantor P4TK saat kasus bergulir, BS (45) selaku pejabat pembuat komitmen dan AN (43) sebagai bendahara kantor. Sedangkan satu tersangka meninggal dunia.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dugaan Korupsi, Kepala Lembang Sampeparikan Ditahan Kejari Tana Toraja

Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes. Pol. Yoyon Tony Surya Putra, S.I.K., M.H., menjelaskan, modus para tersangka yaitu secara bersama-sama melakukan pencairan uang persediaan yang kemudian sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Nanang Ermanto Meminta Semua Pihak Untuk Berpartisipasi Dalam Mengatasi Perkembangan Covid-19 Saat Ini.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP DIY, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah. “Perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21,6 miliar,” terang Dirreskrimsus.

Polda DIY juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY terkait pemberkasan perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

banner 728x90