Pelaku Fintech yang Menekan Nasabah Untuk Melunasi Hutang adalah Perbuatan Melawan Hukum

NASIONAL182 Dilihat
banner 728x90

JAKARTA, INFODESANEWS – Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. mengatakan perbuatan pemain financial technology (fintech) yang mencuri data nasabah baik secara legal maupun ilegal, untuk melakukan penagihan hutang secara paksa adalah perbuatan melawan hukum, Senin (29/07/19).

Karo Penmas Divhumas Polri mengatakan perbuatan fintech seperti itu juga pencemaran nama baik nasabah. Perbuatan itu dapat diproses hukum lantaran termasuk tindak pidana.

“Itu sama (mencuri data nasabah), perbuatan yang dilakukan oleh fintech-fintech, baik yang ilegal maupun yang legal. Yang legal maksudnya sudah terdaftar di OJK. Itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/7/19).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kemenkes Dukung Penanganan Covid-19 di Banyumas

Jenderal Bintang Satu itu menyebut pencurian data nasabah digunakan para pemain fintech guna menekan para nasabah segera melunasi hutangnya.

“Itulah modus-modus yang dilakukan oleh fintech untuk menekan konsumennya yang belum mampu lunasi hutang atau terjerat hutang,” jelas mantan Wakapolda Kalteng tersebut.

Mantan Kapolres Lumajang itu mengatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami dan menyelidiki kasus tersebut.

“Tadi pagi saya sudah tanyakan ke Dit Siber untuk kasus itu dan infonya Dit Siber sedang menyelidiki dan mendalami kasus itu,” jelas mantan Kapolres Ponorogo tersebut.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Deras Hujan, Seluruh Prajurit Senam Aerobik

Sebelumnya diberitakan, penyelidikan terhadap pemain fintech ini kembali mencuat ke publik setelah ada seorang wanita berinisial YI di Surakarta Solo menjadi korban desk collector InCash dengan melakukan pencemaran nama baik.

YI ditagih sebanyak 2 kali, tetapi belum membayar tagihan itu, kemudian langsung dihakimi pemain fintech InCash dengan cara membuat Whatsapp Group yang anggotanya terdiri dari rekan kerja, sahabat dan keluarganya.

Kemudian, melalui Whatsapp Group tersebut, YI dilecehkan, dihina dan difitnah ingin membayar hutang di InCash sebesar Rp1.054.000 dengan cara menjual dirinya sendiri kepada siapapun.

banner 728x90