LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan. tahun anggaran 2018 batal di gelar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Infodesanews.com. Batalnya Rapat Paripurna yang seharusnya di laksanakan pada Jum.at 4 Juli 2019 pukul 13.30 wib itu karena pimpinan dan anggota DPRD tidak korum.
“Sekitar hampir 50% dari jumlah anggota DPRD yang tidak hadir.”kata anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PKS. M. Akyas.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Lampung Selatan dari fraksi PAN, Yuli Gunawan membenarkan bahwa Paripurna yang telah di agendakan hari ini, Jum,at 5 Juli 2019 batal dilaksanakan, alias di tunda.
“Kalau tidak berubah akan dilaksanakan pada hari Selasa.”kata dia saat di hubungi Infodesanews.com. melalui pesan WhatsApp nya. Jum,at (5/7/2019) msekira pukul 18.57 wib
Diketahui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan terdapat 50 orang anggota, dari jumlah tersebut di perkirakan hampir 50% anggota DPRD Lampung Selatan yang hadir. (Sg)