SOLO, INFODESANEWS – Simpang siurnya syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Solo membingungkan masyarakat. Salah satu warga bahkan sampai meminta legalisasi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran ke kantor Walikota Solo. Hal ini disampaikan Staf Protokoler Walikota Solo, Budiman kepada wartawan, Senin (17/6).
“Mosok sampai ada yang minta legalisasi KK ke Walikota,” kata dia.
Ia menceritakan, fotokopi KK yang ia terima sebenarnya telah dilegalisasi oleh Lurah setempat. Namun menurut warga yang meminta legalisasi tersebut, fotokopi tersebut ditolak lantaran tidak ditandatangani pejabat yang berwenang.
“Lalu yang berwenang siapa. Eselon berapa, warga kebingungan,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, PPDB SMA dan SMK di Jawa Tengah berada di bawah Koordinasi Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jateng. Budiman menyayangkan kurangnya koordinasi Disdik Jateng dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dalam pelaksanaan PPDB tahun ini. Padahal tahun 2018 lalu, Disdik telah berkunjung ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Solo untuk belajar sistem PPDB online tanpa harus merepotkan masyarakat.
“Sepertinya itu tidak diimplementasikan. Lalu gunanya apa pakai sistem online kalau warga harus legalisasi fotokopi lagi. Seharusnya sekolah kan bisa melihat dari sistem administrasi kependudukan yang sudah online itu,” kata dia.
Untuk PPDB SD dan SMP sendiri, Pemkot Solo sudah menghapuskan syarat legalisasi dokumen kependudukan sejak tahun 2018 lalu. Pihak sekolah bisa langsung mengecek data kependudukan calon peserta didik melalui sistem administrasi kependudukan yang ada.
“Di situ malah sudah kelihatan status calon peserta didik itu siswa gakin (warga miskin) atau bukan. Jadi walikota tidak perlu tanda tangan SK Gakin lagi,” kata dia.(hr)