Masih Di Momen Lebaran Satpol PP Kudus Sita Miras Di Desa Kalirejo

INFODESA289 Dilihat

KUDUS, INFODESANEWS – Di momen Lebaran tak surutkan SATPOL PP kudus lakukan penegakan Perda no 12 tahun 2004 tentang minumal beralkohol, operasi ini dipimpiin oleh Kasi BINWASLUH Penegak Perda Sarjono, selasa 11/06/2019.

Hasilnya 88 botol minuman beralkohol berbagai jenis disita dari tiga pedagang di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan.

Barang sitaan tersebut akan dijadikan alat bukti perkara yang disangkakan sebagai pelanggaran tindak pidana perda, dengan menyimpan minuman beralkohol sebagai mana diatur dalam pasal 3 ayat 1.

pedagang juga diberikan surat tanda terima barang sejumlah hasil operasi, serta pedagang juga diberikan surat pemanggilan pekan depan untuk dilakukan pembinaan ataupun pemberkasan perkara sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.

“Ya nanti dilakukan pembinaan, bisa juga menjadi penyidikan atau pemberkasan perkara, lihat sikon dalam pembinaan nanti” tutur Sarjono.

Kasatpol PP Kudus Djati Sholaikhah dalam hal ini menyatakan, akan terus memberantas minuman beralkohol di Kudus sesuai amanat Perda, dirinya juga menghimbau agar masyarakat berpartisipasi untuk ikut mengawasi dengan cara memberikan informasi kepada Satpol PP, namun apa bila tidak mendapat informasi dari masyarakat, Satpol PP tidak akan mengendurkan operasi minuman beralkohol.

“Saya berharap masyarakat memberikan informasi, tp jika tidak ada informasi dari masyarakatpun, Satpol PP tak akan kendur untuk melakukan penindakan,”pungkas Djati sholaikhah.***Rozi