LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Warga Desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan. Julianto alias Yayan (23), Sandi Pratama (20) dan Sisman (43) dipastikan merayakan hari raya idul fitri 1440 H di dalam penjara. Pasalnya, kedua warga Desa tersebut kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Infodesanews.com. bermula pada saat jajaran Polsek Candipuro lakukan patroli hunting dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, salah seorang tersangka yang berada didalam kendaraan Toyota Avanza BE-2218-UD, membuang sesuatu yang diduga narkoba jenis sabu, Kamis (30/5/2019) sekitar pukul 02.30.
Menurut salah seorang tersangka kedua paket sabu tersebut didapatnya dari tersangka Sisman. Akhirnya, polisi lakukan pengembangan dan meringkus residivis kasus narkoba itu di kediamannya tanpa perlawanan.
Berkat kejelian petugas, dua paket kecil sabu yang dibuang salah seorang tersangka di temukan. Keduanya langsung di gelandang ke Mapolsek Candipuro, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kasus narkoba itu merupakan hasil tangkapan Polsek Candipuro,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, Iptu Ferdiansyah, pada Infodesanews.com. Sabtu (1/6/2019). (Sg)