BLORA, INFODESANEWS – Pasca pengumuman hasil pemilihan umum, pileg dan pilpres oleh KPU pada Rabu 22 Mei 2019 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora turut mempersiapkan diri menghadapi gugatan partai Demokrat dan partai Berkarya yang akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesiapan Bawaslu Blora saat ini lebih di khususkan pada Partai Berkarya karena semua dapail di Jawa tengah melakukan gugatan
“Kita tidak boleh menunggu proses registrasi partai – partai tersebut di MK, namun kami harus mempersiapkan diri dari sekarang,” ungkap ketua bawaslu, Lulus Mariyonan saat jumpa pers yang dilanjut buka bersama, kamis sore (30/5).
Lebih lanjut Ketua Bawaslu, Lulus Mariyonan mejelaskan hasil rapat bersama Bawaslu RI dan Bawaslu Propinsi kami harus menyiapkan data dokumen yang di perluakan pada tanggal 7 juni 2019 mendatang.
“ Harapannya rekan – rekan harus telah mempersiapkan data – data yang akan di pergunakan nanti pada tanggal 7 Juni 2019,” ujarnya.
Senada dengan itu Komisioner Bawaslu Blora Sugie Rusyono, mengungkapkan berbagai dokumen telah disiapkan Bawaslu Blora. mulai dari dokumen pengawasan kampanye sampai hasil rekapitulasi suara di TPS.
“Semua dokumen yang akan dibawa dan sudah disusun dalam bentuk narasi telah kita siapkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut lagi sugie mengungkapkan, karena KPU merupakan pihak terlapor di MK, sedangkan Bawaslu cuma sebagai pemberi keterangan sehingga harus mempersipakan sejumlah data untuk pemberian keteranga di dalam persidangan di MK nantinya.
“ Kita telah membuat materi secara tertulis, mulai dari proses tahapan awal, proses pendaftaran, kampanye, kegiatan logistic dan lain – lain yang dialami dan kami laporkan sesuia fungsi pengawasan yang lalukan di kabupaten Blora,”pungkasnya.
Perlu diketahui gugatan tersebut di layangkan oleh partai politik caleg Demokrat atas nama Djoko Udjianto merupakan dapil 3 DPR RI dan Partai Berkarya yang menggugat atas ketidak sesuaian perolehan hasil suaranya. ***Red