Berikut Visi Misi dan Kebijakan Calon Kades Nomor Urut 2 Desa Beringin Kencana

INFODESA121 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro. Kabupaten Lampung Selatan. merupakan salah satu Desa dari 131 Desa yang mengikuti Pilkades serentak gelombang III tahun 2019 yang akan berlangsung pada 26 Juni 2019 mendatang.

Muhamad Maskur putra kelahiran Beringin Kencana 27 Agustus 1985 telah mengabdikan dirinya selama 3 tahun sebagai Sekertaris Desa di tempat tanah kelahirannya sendiri, kini ikut bertarung dalam pemilihan kepala desa ingin lebih banyak mengabdi dan membangun tanah kelahirannya dengan ikut bertarung Pilkades.

Oleh karena itu saya mohon doa restu dan dukungannya semua lapisan masyarakat Desa Beringin Kencana.

Calon Kepala Desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro. Muhammad Maskur dengan Nomor Urut 2 itu mencalonkan diri yang mempunyai Visi dan Misi positif

Berikut paparan Visi/Misi dan kebijakan umum Calon Kepala Desa dengan Nomor Urut itu

VISI DAN MISI DESA BERINGIN KENCANA.

VISI
Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik, Bersih Dan Berwibawa Guna Mewujudkan Desa Maju, Mandiri, Adil, Aman dan Sejahtera

MISI
Melakukan Reformasi Mental Birokrasi pada Jajaran Aparatur Pemerintahan Desa yang Bersih Sehingga Terbebas dari Korupsi dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.

Mengoptimalkan Pengelolaan Keuangan Desa secara Sistematis dan Transparan
Mengutamakan Gotong Royong dan Musyawarah Mufakat.

Melakukan Pemerataan Pembangunan Desa

Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Masyarakat

Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Berbasiskan pada Potensi Asli Desa. dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat untuk Mencapai Taraf Kehidupan yang Lebih Baik dan Layak.

Selain membawa Visi dan Misi yang positif Muhammad Maskur juga akan KEBIJAKAN UMUM
Bidang Pemerintahan
Penataan Kelembagaan Dan Aparatur Pemerintahan Desa Melalui Penciptaan Etos Kerja Berbasis Prestasi.

Meningkatkan Pengawasan Bermutu terhadap Pelaksanaan Kegiatan-Kegiatan Pemerintahan termasuk di dalamnya Kegiatan Yang Didanai oleh Negara dan Masyarakat.

Evaluasi Menyeluruh Terhadap Segala Bentuk Peraturan Desa Agar Lebih Berorientasi Kepada Kualitas Pelayanan dan Kesejahteraan Rakyat.

Meningkatkan Komunikasi antara Aparatur Desa dan Masyarakat dalam Upaya Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat. Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Memfasilitasi Kebutuhan Lapangan Kerja pada Sektor-Sektor Produktif Masyarakat, Seperti Pertanian, Peternakan, Perikanan, Industri Kecil Dan Rumah Tangga, Pariwisata, Serta Usaha Lainnya yang Berpotensi dalam Meningkatkan Pendapatan Ekonomi Masyarakat.

Membuka Seluas-luasnya Kemitraan Sejajar dengan Pihak Lain dalam Upaya Meningkatkan Kegiatan Ekonomi Masyarakat.

Meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui Program Inovasi Desa dan Optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Meningkatkan Sarana Dan Prasarana Wilayah yang Berdampak Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Terhadap Perekonomian Masyarakat secara Merata.

Meningkatkan Kualitas Infrastruktur Desa Yang Terintegrasi Dengan Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Sehat, Alami Dan Lestari.
Bidang Sosial, Kesehatan dan Pendidikan

Meingkatkan Toleransi antar Umat Beragama dibawah Arahan Seluruh Tokoh Agama dengan Tujuan.

Memperkokoh ”Bhineka Tunggal Ika”.
Merangkul Kepemudaan untuk Melakukan Kegiatan Kegiatan Positif Berdasarkan Minat dan Bakat.

Meningkatkan Pelayanan pada Bidang Kesehatan dengan Mensinergikan terhadap Lembaga-Lembaga Terkait.
Meningkatkan Kualitas Kesehatan Ibu, Balita dan Lansia melalui Revitalisasi Posyandu.

Memfasilitasi Kegiatan Pembinaan Keagamaan dan Budaya dalam Masyarakat.

Mengupayakan Akses Sekolah Seluas-luasnya bagi Masyarakat Baik Pendidikan Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Tinggi dan Mengintensifkan Pemberantasan Buta Aksara dengan Membuka Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM di Tingkat Desa Secara Gratis. serta Melakukan Rintisan Pembentukan Taman Bacaan dan Perpustakaan Desa berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Merangsang Minat Baca Masyarakat. (Sg)