Nanang Tegaskan Meski Liburan Jangan Sampai Pelayanan Masyarakat Terganggu

INFODESA173 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS Cuti Bersama hari raya Idul Fitri 1440 H tahun 2019. M. , Plt Bupati Lampung Selatan Perintahkan Pelayanan Tetap Berjalan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. saat Brifing kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan. di Aula Krakatau Kantor Bupati setempat. Senin (27/5/2019)

Cuti bersama dan libur Hari Raya idul fitri tahun 2019 ini sangat panjang oleh karena itu Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto perlu untuk memberikan arahan khusus kepada jajarannya.

Dirinya ingin memastikan agar selama libur panjang, tidak ada pelayanan masyarakat yang terganggu.

Nanang menegaskan, dengan libur yang cukup panjang, dia ingin tidak ada pelayanan yang terganggu. Terutama untuk pelayanan seperti rumah sakit, puskesmas, dinas perhubungan, dinas pencatatan sipil serta sejumlah dinas lainnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pengurus IPHI Dilantik Bupati Pati

“Sengaja kita hadir disini untuk menyikapi libur nasional dan arus mudik. Karena mau tidak mau kita ini ada di jalur perlintasan pintu gerbang Jawa-Sumatera, jangan sampai karena liburan, pelayanan jadi terganggu,” tegas Nanang.

Dikesempatan itu, Nanang juga menegaskan, tidak melarang jajaran untuk mudik atau pulang kampung. Tetapi dia meminta, agar setiap OPD menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk tetap standby selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.

“Yang mau pulang mudik, ya silahkan, saya tidak melarang-larang Kepala Dinas. Tetapi dengan catatan, untuk dinas terkait harus ada yang piket terutama yang berkaitan dengan pelayanan. Kalau kepalanya tidak bisa, tugaskan Kabidnya, atur dan bikin jadwalnya, jangan sampai tidak ada orang,” imbuhnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kepala Pekon Bumi Arum Realisasikan Bantuan Pemerintah Pusat

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Fredy Sukirman menambahkan, karena Idul Fitri jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni 2019, maka cuti bersama PNS ditetapkan pada tanggal 3,4, dan 7 Juni 2019.

“Jadi, Jumat tanggal 31 Mei 2019 masih masuk, walaupun tanggal 30-nya hari kamis libur. Jangan sampai belum waktunya libur, kita tidak masuk, nanti kita menyalahi aturan,” ujar Fredy. (Sg/az)

banner 728x90