LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan. mengeluarkan surat edaran penerapan hari libur lebaran dan Cuti bersama tahun 2019.
Hal itu diketahui melalui surat edaran Nomor 421/838/IV.02/2019 tentang Libur dan Kegiatan Belajar Mengajar di bulan Ramadhan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Lampung Selatan. Thomas Amirico mengatakan penetapan hari libur lebaran dan Cuti bersama telah tertuang dalam surat edaran tertanggal 2 Mei 2019.
“Libur awal bulan Ramadhan mulai tanggal 4 sampai dengan 7 Mei 2019. sedangkan untuk hari libur Lebaran 1440. M/2019 M. terhitung tanggal 31 Mei sampai dengan 13 Juni 2019.” kata dia pada Infodesanews.com. Minggu (26/5/2019)
Thomas berharap kepada seluruh siswa siswi SD maupun SMP agar dapat menggunakan hari libur dengan kegiatan yang bermanfaat,
“Seperti kegiatan Pesantren Kilat atau kegiatan keagamaan lainnya sesuai dengan agamanya masing-masing, dalam rangka pembentukan karakter yang baik.”imbuhnya. (Sg)