BLORA, INFODESANEWS – Salah satu caleg Nasdem Dapil V Kabupaten Blora bersama team advokasi Sugiyarto Cs adukan dugaan kecurangan pemilu 2019, berlangsung alot dan panas, Kamis, 16/5/2019.
Hal itu di ungkapkan Kuasa hukum Paslom H. Suparno Sugiyarto dimana ia mencurigai adanya indikasi penggelembungan suara dan pencurian data pada saat rekapitulasi suara.
“ Sehingga kedatangan kami hanya ingin mendapatkan bukti otentik C1 yang di miliki Banwas untuk melakukan pencocokan data yang di miliki Tim paslon no 9 dari Nasdem klin kami,” ujarnya.
Terkait dugaan indikasi penggelembungan suara, Sugiyarto menjelaskan kalau hal itu merupakan wewenang dan tanggung jawab Bawaslu sebagai pengawas pemilu 2019. Sedangkan dari pihaknya hanya bisa menduga hal itu bukan kesalahan biasa namun patut juga di duga ada perampasan suara sehingga klainnya kehilangan suara menjadikan kerugian besar di klainnya.
“ Patut kami duga karena keengganan Bawaslu mempersulit kami untuk mandapatkan data agar dapat di cocokkan dengan data paslon,” tegasnya
Senada dengan itu paslon no 9 Nasdem H. Suparno juga mengungkapkan dirinya mengaku melihat banyak keganjilan hasil rekapan suara dari hitungan C1 yang di miliki KPU tidak sama dengan hasil laporan dari saksi – saksi di lapangan, sehingga memicu dirinya untuk mencari kebenaran dari data dari timnya.
“ Bawaslu semestinya dapat memjembatani kami memberikan C1 agar dapat di cocokkan dengan data kami,” ungkapnya
Dia meminta Bawaslu merekomendasikan penghitungan suara ulang di kecamatan. Pasalnya, dirinya sangat merasa dirugikan.
“Kami merasa sangat dirugikan, karena di indikasikan adanya penggelembungan suara untuk salah satu caleg, sehingga peringkat kami jadi turun,” punglas H. Suparno. ***Aras