SEMARANG, INFODESANEWS.COM – Palang Merah Indonesia (PMI) menggandeng Kementrian Ketenagakerjaan RI untuk berupaya bersama dalam mengurangi resiko kecelakaan di tempat kerja. Kepala Seksi Pengawasan Norma Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja, Muzakir dalam sosialisasi perjanjian kerja sama di Pusdiklat PMI Jateng, Sambiroto Tembalang, mengatakan pihaknya berharap supaya pemahaman P3K yang sesuai regulasi ini memang betul-betul bisa dilaksanakan dan bisa menghasilkan petugas P3K yang handal di tempat kerja.
“Kita tahu yang namanya tempat kerja pasti punya resiko,” katanya, Kamis (2/5/2019), “yang kita inginkan adalah petugas P3K yang tidak hanya terampil melaksanakan P3K tetapi juga melakukan atau mengidentifikasi bahaya di tempat kerja kemudian setelah identifikasi bisa melakukan analisis kira-kira potensi bahayanya apa?, potensi cederanya apa?, dan bisa mengantisipasi bila terjadi kecelakaan tindakan yang paling tepat itu apa?,” urainya menambahkan.
Menurut dia, adanya aturan yang tertuang dalam Permendagri nomor 15 tahun 2008 dan keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenaga kerjaan no 53 tahun 2009 sudah menunjukkan detail kompetensi yang mesti dipenuhi oleh petugas P3K di tempat kerja.
“Sudah ada aturannya di Kep.Dirjen Disnaker no 53 tahun 2009. Itu sudah diatur di situ, kurikulumnya seperti apa?, kemudian instrukturnya siapa saja?, terus jumlah jam pembelajarannya itu sudah diatur di situ disebutkan,” bebernya.
Dia menegaskan, sejak regulasi-regulasi tersebut dibuat pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan K3 di tempat kerja, baik yang dilakukan Kementrian tenaga kerja secara sendiri maupun bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
“Nah, kami berharap dengan kejelasan ini sumber daya manusia, pelatih, fasilitas yang dimiliki PMI bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin dalam pembinaan petugas P3K di tempat kerja. Apalagi dengan jangkauan PMI yang cukup luas dan sudah komplit fasilitasnya dari Aceh sampai Papua,” ucapnya.
Sementara, Wakil Ketua PMI Jawa Tengah Bidang Pelayanan Sosial, Kesehatan dan Unit Transfusi Darah, Hartono mengungkapkan, tak banyak tempat kerja yang belum menyediakan klinik dan petugas kesehatan. Kalaupun ada, belum tentu memiliki petugas yang terlatih.
“Maka dengan adanya perjanjian kerjasama ini mendorong supaya tenaga kesehatan yang ada di pabrik atau tempat kerja bisa lebih tahu tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Lebih lanjut Hartono mengatakan, kecelakaan kerja tidak hanya yang bersifat fisik, seperti terjatuh atau terkena alat kerja, melankan juga saat dalam keadaan emergency. “Ada yang terserang penyakit kronis, seperti serangan jantung, shok, atau pingsan, itu bagaimana cara melakukan pertolongan pertama,” terangnya.
Dengan adanya pelatihan petugas P3K oleh PMI di lingkungan industri atau pabrik Hartono berharap bisa berkembang menjadi relawan yang terlatih dalam P3K dan donor darah sukarela, terlebih adanya kebutuhan stock menjelang Bulan Ramadhan seperti saat ini.
“Berawal dari pelatihan dan pada berikutnya bisa dikembangkan. Maka setelah kenal (PMI) akan bisa bicara lebih banyak lagi, seperti di bulan-bulan ini misalnya. Kan butuh darah banyak. Maka sebelum Bulan Ramadhan bisa kerjasama dengan perusahaan,” tandasnya
(Rifqi/ Infodesanews)