LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Satnarkoba Polres Lampung Selatan amankan Sebanyak 23 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika di Area Pemeriksaan Saeprot Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan.
Selain mengamankan 23 orang tersangka juga berhasil mengamanka barang bukti Narkotika jenis Ganja, Sabu dan Pil Extacy.
Dijelaskan dari tangan para tersangka Satnarkoba Polres Lampung Selatan juga berhasil mengamankan tiga jenis Narkotika yakni 37 kilogram Sabu, 261,5 kilogram daun Ganja kering dan 200 butir Pil Extacy.
“Dari 23 orang tersangka beserta barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan. dalam tiga minggu terakhir. dengan rincian 10 orang tersangka di tangkapan dilokasi Saeprot Interdiction Pelabuhan Penyelenggaraan
Bakauheni.
“Sedangkan 13 orang tersangka lainnya hasil pengembangan setelah lakukan penangkapan dari 10 tersangka lainnya. “kata Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto yang di dampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP. M. Syarhan dan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan. Iptu Ferdiansyah saat Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di Lapangan Asrama Polres setempat. Selasa (12/3)
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto juga mengapresiasi Kapolres Lampung Selatan beserta jajaranya.
Khususnya Satnarkoba dan Polda Lampung Pada Umumnya.
“Ini merupakan tangkapan besar, karena kurun waktu kurang lebih Tiga minggu terakhir ini berhasil mengungkap paredaran Narkoba.”kata Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto di ujung sambutanya. (Sg)