307 Pejabat Pemkab Lampung Selatan Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya

INFODESA122 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Sebanyak 307 pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan wajib melaporkan harta kekayaannya.

Hal itu disampaikan Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Joko Sapta dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) e-Filing pada aplikasi e-LHKPN yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (26/2/2019).

“Artinya, yang wajib melaporkan harta kekayaannya di seluruh Lampung Selatan saat ini berjumlah 307 orang, itu termasuk anggota DPRD Lampung Selatan,” ungkap Joko saat menyampaikan laporan dan pembukaan acara tersebut.

Lebih lanjut Joko menjelasakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan itu adalah untuk meningkatkan pemahaman para wajib lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Sehingga kedepan, diharapkan para wajib lapor bisa melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaannya setiap tahun.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Anggota Polres Blora Di Larang Tinggalkan TPS.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan para wajib lapor sebagai bentuk tanggungjawab selaku pejabat publik kepada masyarakat,” ujar Joko.

Joko menambahkan, pihaknya juga berharap, melalui bimtek itu bisa lebih mendorong pencegahan korupsi dibanding penindakan. Selain itu juga lanjutnya, kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Jadi target kami hari ini adalah 257 orang, yang terdiri dari pejabat eselon II dan pejabat eselon III. Ini karena para anggota DPRD sedang ada kegiatan lain,” tuturnya.

Sementara, Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto yang membuka kegiatan mengatakan, kegiatan itu menjadi salah satu upaya pihaknya, untuk melakukan tindak pencegahan terhadap berlangsungnya praktek-praktek KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Bupati Lamsel Nanang Ermanto Jalani Rapid Test

Untuk itu dia berharap, seluruh peserta dapat mengikuti dan menggunakan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk mempelajari dengan jelas tata cara pelaporan, sehingga tidak terjadi terjadi kesalahan atau kekurangan dalam pengisian pelaporan pada aplikasi e-LHKPN.

“Selanjutnya, setelah mengikuti bimtek ini, saya minta para pejabat yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiiki kepatuhan pada aturan dan tanggungjawab dalam mengisi pelaporan harta kekayaan dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentan yang telah ditetapkan,” imbuh Nanang.

Berdasarkan pantauan tim ini, kegiatan itu menghadirkan narasumber Andhika Widiarto spesialis LHKPN beserta 2 orang staf dari Direktorak Pendaftaraan dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI. (Sg/az) rilis

banner 728x90