(foto suasana dalam persidangan di PN Tipikor Bandar Lampung / Ari)
BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS — Sidang lanjutan Kasus Suap Fee Proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan. Non Aktif Zainudin Hasan. dengan agenda menghadirkan saksi saksi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, (14/01).
Kali ini 7 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan Non Aktif Zainudin Hasan. yakni Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, Kadis Pendidikan, Thomas Amrico, Kadis Ketenagakerjaan, Hermansyah Hamidi, Kabid Pengairan PUPR, Syahroni, Anjar Asmara dan Agus Bhakti Nugroho (ABN).
Dalam keterangan di persidangan Ketau DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Hendry Rosyadi membantah jika dirinya telah menerima sejumlah uang sebesar Rp. 2.5 milyar dari saudara Agus Bhakti Nugroho (ABN) dengan rincian Rp. 500 juta untuk dirinya sendiri dan Rp 2 milyar untuk Anggota DPRD lainya.
“Itu tidak benar yang mulia, “Saya tidak pernah terima uang itu.” jawab Hendry. “Uang untuk pembahasan APBD itu tidak benar.”jawab dia lagi.
Hendry kembali menjelaskan, “Saya tidak pernah bertemu dengan Anjar untuk plot proyek,
“Saya hanya bertemu di acara MTQ pada bulan maret dan tidak membahas uang ketok palu.”jelas Hendry dalam persidangan.
Sebelumnya dalam keterangan yang di sampaikan oleh saksi ABN dalam persidangan dianggap ngambang oleh Hakim anggota terkait pemberian uang kepada Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi sebagai uang Ketuk Palu.
Dalam pertanyaan Hakim anggota kepada ABN, “Itu uangnya dalam kardus? tanya Hakim anggota.
“Anda sendiri yang mengantarkan dan menaikkan ke mobil dan yang menyerahkan juga anda sendiri ? Tanya Hakim anggota lagi kepada saksi ABN.
Agus BN pun menjawab pertanyaan Hakim anggota. “Iya yang mulia.
“Saya serahkan sacara bertahap. “Yang pertama dirumah Dinas Ketua DPRD setempat, dan yang kedua dirumah Bani Hasan Kedaton.” jawab Agus BN.
Sidang terus berlanjut hingga pukul 19.45 wib.
Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati, memberikan kesempatan kepada kuasa hukum dan terdakwa (Zainudin Hasan) untuk menyanggah jawaban dari para saksi jika menurut terdakwa tidak benar, setelah digelar pemeriksaan alat bukti yang dibawa oleh JPU KPK RI dengan berisikan keterangan barang bukti dan keterangan para saksi.
Dimana diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati mempersilahkan kepada Terdakwa Zainudin Hasan untuk membantah jika keterangan saksi dianggap tidak benar.
“Itu bagaimana dengan bantahan saudara saksi Hendry Rosyadi selaku Ketua DPRD Lamsel, yang membantah tidak pernah menerima uang senilai Rp. 2,5 Milyar dari Anda (Zainudin) melalui ABN ? tanya Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati. kepada terdakwa.
Terdakwa Zainudin Hasan menjawab, “Kalau itu saya tidak tau yang mulia, “Itu urusan Agus BN dan Anjar. “jawab terdakwa dalam persidangan.
“Saya hanya keberatan dengan keterangan dari Tiga Orang saksi ini yang mulia.”timpal terdakwa.
Tiga orang saksi yang dimaksud terdakwa yakni, Agus Bhakti Nugroho (ABN) Anjar Asmara dan Syahroni.
Seolah tidak tahu perkara akan uang tersebut, dimana menurut keterangan saksi ABN uang sebesar Rp. 2,5 Milyar dari Zainudin untuk Hendry.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Infodesanews.com. persidangan kali ini cukup lama pasalnya sidang dimulai pada pukul 10 00 wib hingga pukul 19.45 wib malam. (Sg/Ari)