Pengurus Dewan Riset Daerah Masa Kerja 2018-2021 Kabupaten Blora di Kukuhkan

INFODESA162 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Bupati Djoko Nugroho di ruang pertemuan Sekretariat Daerah, Jumat (28/12). mengukuhkan Pengurus Dewan Riset Daerah (DRD) periode 2018-2021 Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Blora Reni Miharti, dalam laporannya antara lain menyampaikan, pelantikan DRD Kabupaten Blora termasuk 20 dari 35 Kabupaten/Kota di Provinisi Jawa Tengah.

“Kami sampaikan bahwa Kabupaten Blora termasuk 20 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang telah melantik Dewan Riset Daerah,” katanya.

Prosesi pelantikan disaksikan oleh Ketua Dewan Riset Nasional Bambang Setiono, sedangkan Djati Walujastono dikukuhkan sebagai Ketua DRD Blora bersama beberapa komisi DRD Blora lainnya.

Bupati Blora Djoko Nugroho, dalam sambutannya mengapresiasi kepada Bappeda Blora yang telah berupaya mendorong terbentuknya DRD Blora.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Berharganya Sayur-Sayuran Di Tapal Batas RI - Malaysia

“Saya berharap DRD dapat menjadi mitra strategis bagi pemerintah kabupaten Blora dalam pengambilan kebijakan melalui riset yang dihasilkannya,” kata Djoko Nugroho.

DRD yang telah dikukuhkan diminta menghasilkan penelitian dan kajian ilmiah yang sesuai dengan kebutuhan langsung Kabupaten Blora.

Dia mengatakan, Kabupaten Blora memiliki potensi potensi hutan yang luas, punya lahan pertanian yang luas, dan memiliki Sumber Daya Manusia yang dapat diberdayakan.

“Untuk itu galilah potensi itu melalui penelitian-penelitian. Melakukan perjuangan hak yang semestinya kita dapatkan. Pokok-pokok pikiran yang disampaikan bisa digunakan sebagai bahan dasar untuk bekerja,” jelasnya.

Kepada Ketua DRN, lanjut Bupati, diminta memberikan arahan dan disimak sebaik-baiknya oleh DRD Blora yang telah dikukuhkan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dandim 0421/LS, Pantau Jalanya Pelaksanaan Pilkada Lamsel

Ketua DRD Blora Djati Walujastono menyampaikan berdasarkan undang-undang No. 18 tahun 2002, tugas pokok DRD ada enam hal yaitu, memberikan masukan/arahan kepada Bupati dalam pengembangan di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Menyusun arah, prioritas dan kerangka kebijakan kepada bupati di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Selanjutnya, mendukung Pemkab Blora melakukan koordinasi di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan daerah-daerah lain.

Kemudian, sebagai Second Opinion bupati, dan, secara ex officio sebagai Dewan Pakar Balitbang/Bappeda Mewakili daerah di DRN (Perpres No. 16/2005 tentang DRN).

Pengukuhan dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat se Blora, dan Direktur BUMN/BUMD.

Usai pengukuhan dilanjutkan dengan sambutan dan pembinaan oleh Ketua DRN Nasional Bambang Setiono

banner 728x90