Tersangka Kasus Suap Agus,BN Beberkan Aliran Dana

INFODESA165 Dilihat

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Bandar Lampung, gelar sidang lanjutan kasus fee Proyek Infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan. yang menyeret nama Bupati Nonaktif Zainudin hasan. dengan agende pembacaan dakwaan terhadap tersangka.

Berita yang kami kutib dari Lnews.co, Tersangka kasus suap fee proyek infrastruktur di kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Agus Bhakti Nugroho didakwa telah melangar pasal 12 huruf a, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dakwan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dan Rini Yanti di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis siang (13/12/18).

“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Ujar Jaksa.

Sebelum membacakan pasal tersebut Jaksa membeberkan ploting proyek dari tahun 2016 sampai 2018 yang dibagikan Dinas PUPR atas perintah Zainudin Hasan ke sejumlah orang, mulai dari kontrator, legislator sampai wartawan.

“Total setoran proyek yang dipungut Zainudin Hasan melalui terdakwa ABN, mulain dari tahun 2016 sampai 2018 sebesar 72,7 Milyar rupiah.” Tukas Rini Yanti. (Sg/aka)