LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Ratusan Masarakat yang menamakan Masarakat Peduli Desa (MPD) Desa Sidoharjo Kecamatan Waypanji Kabupaten Lampung Selatan, menggalar aksi Unjuk Rasa di Pasar Sidoharjo Desa setempat. Selasa (11/12)
Ketua Masarakat Peduli Desa (MPD) Desa Sidoharjo, Nurdin Sadar mengatakan aksi ini merupakan salah satu bentuk kekecewaan MPD terhadap Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, yang tidak menanggapi surut yang telah di sampaikan oleh MPD.
“Pada tanggal 22 November 2018 yang lalu kami telah sampaikan prihal peninjauan kembali terkait perintah lisan Plt Bupati Lampung Selatan pada Tanggal 21 November 2018 yang lalu tentang dilanjutkan nya pembangunan pasar yang kami anggap melanggar aturan,”ujar Nurdin.
Dijelaskan ada 3 keputusan yang di langgar yakni, Surat Bupati Lampung Selatan nomor: 700/1208/III.01/2017 tanggal 31 Maret 2017. Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPH) atas laporan Masarakat Peduli Desa
Surat keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: B/208/I.02/HK/2017 tanggal 13 April 2017 tentang penjatuhan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada saudara Marjana selaku Kepala Desa Sidoharjo.
dan Surat sekertaris daerah (Sekda) Lampung Selatan Nomor: 140/3262/I.02/2017 tanggal 19 September 2017 perihal penundaan pelaksanaan pembangunan pasar desa Sidoharjo.” kata Nurdin
Dalam aturan tersebut pembangunan pasar desa dapat dilanjutkan apa bila terlebih dahulu dilaksanakan musawarah Desa yang melibatkan unsur Masarakat Peduli Desa (MPD) dan anggaran pembangunan pasar desa di masukan APBdesa melalui rekening kas desa dan pembangunan pasar desa di kelola dengan prinsip transparan publik.
Menurut Nurdin bahwa tidak pernah ada rembug Desa terkait pembangunan pasar Desa yang melibatkan unsur masarakat Peduli Desa (MPD) seperti dalam rekomendasi LHP Inspektorat dan Keputusan Bupati Lampung Selatan.
“Dan Pembangunma pasar tersebut jauh dari transparan dari 50 Kios yang akan di bangun ada 18 kios tak bertuan yang di indikasikan akan diperjualbelikan.”kata dia.
Apa yang kami lakukan ini adalah upaya untuk mengingat kan Kepala Desa untuk taat aturan dan taat hukum sehingga kesalahan kepala desa terkait penyelewengan Dana Desa Tahun 2015 dan 2016 dalam pembangunan pasar desa yang saat ini dalam penyidikan pihak berwenang.
“Kami minta pekerjaan Pembangunan ini harus di hentikan sebelum semuanya di selesaikan secara hukum.” pungkas Nurdin (Sg/Slmt)