BLORA, INFODESANEWS – Sebanyak 1.029 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Satpol PP Kabupaten Blora bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora secara serentak di seluruh kecamatan di Blora, Jumat, (7/12).
Penertiban itu tidak hanya APK yang terdiri dari spanduk dan baliho. Namun juga berbagai jenis bahan kampanye (BK), yakni stiker, famlet, umbul-umbul, bendera, poster serta jenis lainnya.
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan mengatakan, sekitar jam 09.00WIB penertiban serentak itu di mulai. Penertiban tidak hanya dilakukan terhadap APK milik caleg melainkan juga milik capres cawapres yang dinilai melanggar.
“Panwaslu Kecamatan juga melakukan penertiban di masing-masing wilayahnya secara serentak. APK-APK yang melanggar akan diturunkan, yang radiusnya kurang dari 25 meter dari lokasi yang dilarang. Seperti berada di sekitar sekolah-sekolah, perkantoran, tempat pelayanan kesehatan dan masjid,” kata Lulus, disela penertiban.
Penyisiran sejumlah APK pun dilakukan oleh petugas, terhadap alat peraga yang dipasang ditempat-tempat terlarang itu.
Menurutnya penertiban itu sesuai SK KPU Blora nomor 44 tahun 2018 berdasarkan SK Bupati Blora Nomor 273/543/2018 tentang penetapan lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. Serta surat edaran Bawaslu RI nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang pengawasan metode kampanye pemilu 2019.
Bahwa larangan pemasangan APK meliputi di ruas jalan protokol, jembatan hingga baliho berbayar. Namun, meski sudah menjadi larangan masih banyak APK para caleg yang dipasang di tempat-tempat tersebut. “Termasuk baliho berbayar juga diturunkan. Karena memenuhi unsur pelanggaran,” tuturnya.
Sementara Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu, Sugie Rusyono menambahkan, sebelum penertiban ini pihaknya sudah memberikan pemberitahuan kepada partai politik peserta pemilu 2019 untuk menurunkan sendiri. Sebelum ditertibkan oleh Satpol PP dan Bawaslu.
Parpol pun diberikan data sejumlah APK melanggar diseluruh titik lokasi di Blora. “Parpol sudah kita berikan pemberitahuan untuk ditertibkan sendiri dalam jangka waktu 1 x 24 jam,” tambahnya.
Menurut pantauannya, ada beberapa APK dari caleg yang dipindahkan ke lokasi yang tidak dilarang. Walaupun masih banyak yang belum ditertibkan sendiri.
Ia menuturkan penertiban itu merupakan kali kedua yang dilakukan secara serentak. Penertiban pertama dilakukan bulan November lalu juga bersama Satpol PP. “Ini yang kedua, yang pertama bulan November lalu, juga serentak kita lakukan,” pungkas Sugie***Red.