NUNUKAN, INFODESANEWS – Anggota Pos Labang SSK IV Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan miras illegal di Sungai Pensiangan Desa Labang Kec. Lumbis Ogong Kab. Nunukan Prov. Kaltara dengan barang bukti kurang lebih 324 botol miras, Jum’at (30/11/2018)
Bermula pada saat Anggota Pos Labang SSK IV Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam sedang melaksanakan dinas jaga serambi yang dipimpin oleh Serda Julio, pada saat sekitar pukul 03.00 Wita terlihat sebuah perahu ketinting dari jarak 80 meter tanpa mesin dengan 1 orang penumpang diatasnya, melintas di Sungai Pensiangan depan Pos Labang tanpa lampu penerangan.
Melihat perahu ketinting mencurigakan tersebut, anggota dari Pos Labang memberikan isyarat lampu senter dan teriakan memerintahkan agar pengemudi perahu ketinting tersebut berhenti di depan pos, akan tetapi perintah itu tidak dihiraukan dan pengemudi perahu ketinting tersebut memilih kabur dengan cara meloncat ke dalam Sungai Pensiangan.
Sedangkan perahu ketintingnya terhanyut dan akhirnya kandas menabrak batu di pertigaan/delta Sungai Pensiangan.
Kemudian Serda Julio melaporkan kejadian tersebut kepada Dan SSK IV Kapten Inf Handoko dan Danpos Labang. Selanjutnya Dan SSK IV Kapten Inf Handoko memerintahkan 2 orang anggotanya untuk berenang menyeberang ke delta Sungai Pensiangan untuk mengambil perahu ketinting yang kandas tersebut.
Sekitar pada pukul 03.30 wita perahu ketinting tersebut berhasil di rapatkan ke tepian dekat di depan Pos Labang. Dari hasil pemeriksaan perahu ketinting didapatkan hasil 13 dus miras yang berisi 324 botol miras berbagai merk tanpa dokumen yang ditutupi terpal warna hijau.
Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam, Letkol Inf Fardin Wardhana mengungkapkan bahwa diduga pelaku yang melarikan diri tersebut hendak mencoba menyelundupkan miras illegal tersebut dari wilayah Negara Malaysia menuju ke wilayah Negara Indonesia dengan memanfaatkan jalur sungai yang melintas di perbatasan.
” Pelaku mencoba memanfaatkan jam dini hari dengan tujuan untuk mengelabui petugas yang menjaga di perbatasan,” ungkapnya.
Selanjutnya Dan SSK IV Kapten Inf Handoko menyerahkan barang bukti miras illegal sebanyak 324 botol tersebut ke pihak Polsek Lumbis guna dilakukan proses lebih lanjut.
Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam, Letkol Inf Fardin Wardhana berharap dengan semakin maraknya kasus penyelundupan miras illegal di wilayah perbatasan.
” Kami dapat bekerja sama dengan semua masyarakat agar dapat bersama-sama memberantas upaya penyelundupan miras ilegal yang masuk ke wilayah Indonesiam,” ujarnya.
” Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam akan terus melaksanakan langkah-langkah penanganan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang – barang illegal dengan melakukan patroli di wilayah perbatasan dan melaksanakan pemeriksaan yang lebih intensif terhadap para pelintas batas,” tegasnya.
Diketahui sampai dengan saat ini Satgas Pamtas Republik Indonesia-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam berhasil mengamankan 1.605 botol Miras Illegal selama kurun waktu 3,5 bulan penugasan.
Untuk penyelundupan Miras hampir di semua wilayah seperti Sebatik, Seimanggaris, Sebuku, Labang, Krayan, dan Nunukan.***Murdianto.