Dua Warga Kalianda Kedapatan Membawa Sabu Dibekuk Satlantas

INFODESA140 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dua Warga Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Iskandar (35) dan Rio (35)  dibekuk Satuan Lalulintas Polres Lampung Selatan, di bundaran Raden Inten, Kecamatan Kalianda, Kamis (15/11) sekitar pukul 10.50.

Pasalnya, kedua warga Kalianda itu kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ganja.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Infodesanews.com, bermula kejadian pada saat anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan, melakukan penertiban lalulintas dilokasi Lampu merah tepatnya di bundaran Raden Inten Kalianda.

Dan Tidak lama  kedua tersangka melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda jenis Sonic yang tidak di lengkapi nomor kendaraan dan keduanya tidak menggunakan helm.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pemkab Lampung Selatan Gelar Rakor Bulanan

Petugaspun menghentikan kendaraan tersebut dan lakukan penindakan tilang terhadap sepeda motor.

“Setelah diberikan surat tilang, gelagat kedua tersangka sangat mencurigakan. Sehingga membuat petugas lakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap kedua orang tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan kotak rokok dalam saku celana yang beriskan barang haram yakni satu paket kecil sabu serta satu linting daun ganja kering.

Atas temuan barang terlarang tersebut keduanya di gelandang ke Pos lantas unit laka yang tidak jauh dari lokasi kejadian saat keduanya dibekuk.

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Lampung Selatan,” kata Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Reza Khomeini.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Terungkap Temuan Yang Ada Di Dinas Cipta Karya Tahun Anggaran 2016.

Ditempat yang terpisah, Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lampung Selatan, Iptu Ferdiansyah mengatakan kedua tersangka sudah di serahkan ke kami beserta barang bukti.

Kedua tersangka di duga merupakan pengedar narkoba di wilayah Kalianda, karena barang bukti banyak ditemukan di Jok motor yang mereka bawa, adapun barang bukti yang di temukan yakni

“Sebanyak sebelas paket kecil sabu, satu bungkus biji ganja, dua linting ganja sisa pakai serta uang tunai sebesar Rp2.400.000.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah di serahkan, “Kami sedang lakukan pemeriksaat lebih lanjut.”kata Iptu Ferdiansyah. (Sg)

banner 728x90