Panwaslu Kecamatan Ngawen Sarankan Kantor Sekretariat Parpol Kecamatan Dipasang Papan Nama.

INFODESA2 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Noorman Pramono, S.IP anggota panwaslu kecamatan Ngawen divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, menghimbau kepada pengurus partai politik di tingkat kecamatan agar memiliki kantor sekretariat yang jelas dengan dibuktikan papan nama dan struktur kepengurusan, terutama pengurus inti (ketua, sekretariat dan bendahara).

Dok. Noorman Pramono, S.IP anggota panwaslu kecamatan Ngawen divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.

Menurut pengamatan Noorman, dari 14 partai politik peserta pemilu di kecamatan Ngawen, hanya 25% partai politik yang kantor sekretariat nya ada papan namanya.
Noorman menegaskan pentingnya kantor sekretariat adalah dalam rangka koordinasi dan komunikasi terkait tahapan dalam pemilu serentak 2019.

“Apalagi sejak ditetapkan oleh KPU bahwa tanggal 23 September sudah dimulai tahapan kampanye. Antara penyelenggara dan peserta pemilu harus sering koordinasi dan komunikasi,” ujarnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Warga Desa Karangsari Digegerkan Dengan Temuan Bayi Di Bawah Pohon Alpukat

Tahapan kampanye yang sangat panjang -tanggal 23 September 2018 sampai dengan tanggal 13 April 2019 bisa menyebabkan kesalahan pahaman, baik sesama penyelenggara maupun penyelenggara dengan peserta pemilihan jika tidak ada koordinasi dan komunikasi yang sinergis.

Sebagai contoh dalam penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye hari Jum’at,tanggal 2 November 2018. Ada salah 1 peserta pemilihan yang komplain ke Bawaslu kabupaten Blora bahwa penertiban baliho yang melanggar tidak dengan koordinasi dulu.

BACA SELENGKAPNYA :  Sertijab Ketua Persit Kartika Candra Kirana Cabang XLIX Dim 0728

“ Padahal sudah jelas bahwa partai tersebut sudah kami berikan surat terkait akan adanya penertiban APK dan memberikan waktu untuk menertibkan APKnya sendiri dengan batas waktu 1 x 24 jam sejak surat diberikan,”ungkapnya.

Senada dengan itu Banwas Kabupaten Blora Tulus Mariyonan juga menyayangkan adanya peserta partai yang tidak mencantumkan alamat kantor sekretariatan menjadikan terhambatnya koordinasi di tingkat bawah atau kecamatan.

“ Walaupun tidak keharusan semestinya untuk memperlancar komunikasi dan koordinasi para peserta pemilu di kecamatan Ngawen semestinya memberikan dan mencantumkan sekretariatan dimana terdapat papan nama dan struktur kepengurusan, terutama pengurus inti (ketua, sekretariat dan bendahara),” ungkapnya.

“ Semuanya itu kita lakukan hanya untuk memperlancar koordinasi serta Komunikasi di tingkat kecamatan,” pungkasnya.(Red)

banner 728x90